ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Perusahaan yang ada di Makassar harus mengambil peran aktif dalam akselerasi pembangunan untuk kepentingan masyarakat Makassar.
Terlebih lagi sudah ada regulasi yang mengatur mewajibkan setiap perusahan di Makassar menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggung jawab sosial perusahaan di lingkungan sekitarnya.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan saat menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya Makassar, Minggu (25/8/2024).
“Ini sudah saatnya seluruh perusahaan harus patuh terhadap perda ini. Ini sudah kewajiban mereka yang harus dijalankan dan perda ini sifatnya mengikat untuk mereka jalankan dan mengambil peran untuk masyarakat di kota Makassar,” ungkapnya
“Berbicara mengenai TJSLP ini sama dengan membahas dana CSR perusahaan. Dimana kita ketahui ada 1000 perusahaan yang ada di Makassar wajib mengeluarkan itu. Karena regulasi atau aturan di lingkungan perusahaan sudah diatur,” Tambah Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.
Apalagi kata, Anggota Komisi D DPRD Makassar ini mengaku dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan mempunyai pengaruh besar terhadap proses pembangunan suatu daerah. Termasuk dalam pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar, dapat dimanfaatkan di lingkungan sekitarnya.
“Pada kesempatan kali ini gimana perusahaan yang ada di Makassar bisa menyalurkan apa yang menjadi kewajibannya. Perusahaan bisa menjadi pendorong utama dalam melaksanakan CSR, karena ini dianggap sebagai infak kesadaran untuk membangun bersama,” jelasnya.
“Perda ini bertujuan mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar. Makanya kita gencar sosialisasikan Perda ini biar kita semua memantau dan tahu bahwa ada tanggung jawab yang harus di tunaikan setiap perusahaan di Makassar,” katanya.
Lanjutnya bahwa CSR menjadi kewajiban yang melibatkan perusahaan BUMN, BUMD, perusahaan nasional, hotel, perbankan, dan sektor lainnya. Perusahaan yang tidak mematuhi Perda No 2 tahun 2016 akan menghadapi sanksi serius.
Sanksi tersebut mencakup evaluasi perijinan, teguran, hingga pencabutan izin sebagai opsi terakhir. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan Perda tersebut dan tak mengetahui bagaimana peran TJSLP.
“Semoga kedepannya, ada kesadaran moral perusahaan bisa menjadi pendorong utama dalam melaksanakan CSR, karena ini dianggap sebagai infak kesadaran untuk membangun bersama,” katanya.
Dengan adanya regulasi ini, ia berharap dapat mendorong perusahaan untuk lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang masih menghantui. (*)
[11.27, 26/8/2024] Dita: Arkul Bahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Makassar
ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, H Arifin Dg Kulle menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi memiliki konstribusi sebagai pembangkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu daerah.
Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan jika investasi di daerah naik, maka pendapatan daerah cenderung naik. Atau sebaliknya, jika investasi turun, maka pendapatan daerah cenderung turun.
Hal ini disampaikan, legislator dari Fraksi Demokrat Makassar itu saat menggelar Forum Grup Discussion (FGD) membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (25/8/2024).
“Saat ini kita tidak bisa pungkiri bahwa setiap daerah bahkan dunia bersaing untuk menarik investor demi mendapatkan investasi. Nah tentu perda ini, untuk memberikan kemudahan penanaman modal, kepastian hukum, ketersediaan tenaga kerja yang memadai, kesiapan lahan, kondisi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Terlebih lagi, Anggota Bamus DPRD Makassar ini mengaku ranperda ini masih diperdebatkan di DPRD Makassar. Selain ingin menguntungkan masyarakat, dia tidak mau ranperda ini ketika disahkan akan membebani APBD Kota Makassar.
“Makanya kita melakukan FGD ini juga berupaya mengidentifikasi permasalahan dan implementasi pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di kota Makassar,” ujarnya.
“Semoga juga hasil FGD ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar dan sekaligus dapat berkontribusi meningkatkan tren positif investasi khususnya UMKM,” tambahnya.
Kegiatan FGD, turut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem Informasi Layanan DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab SIp MAdm KP dan Kepala Pusat Studi Kajian Strategi Percepatan Kerjasama Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Prof Dr H Syahruddin Nawi SH MH.
Investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis terhadap untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Perda ini untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi,” kata Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem Informasi Layanan DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab SIp MAdm KP.
Lebih lanjut, dia menyebut antara pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan dua hal yang berbeda. Dan mesti dipahami dengan jelas lewat perda tersebut.
“Ini dua hal yang berbeda, ketika investasi itu ada dukungan kebijakan fiskal seperti pemberian modal. Sedangkan kemudahan itu kebijakan non fiskal jadi bentuknya bukan uang bentuknya seperti fasilitas kemudahan pelayanan,” jelasnya. (*)