Erainspirasi.com — Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
“Memaksa seseorang, yaitu para tahanan Rutan KPK, antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi, untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 6.387.150.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dilakukan para terdakwa,” kata jaksa KPK Syahrul Anwar saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Sebanyak 15 eks pegawai KPK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.