MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM– Polda Sulsel melalui tim Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas atau cakar. Ditemukan sebanyak 200 bal dalam keadaan siap diedarkan.
Penggerebekan dilakukan di gudang penyimpanan yang beralamat di Jalan Ir Sutami, Pergudangan KIMA 30 Blok K, kota Makassar. Penggerebekan itu dilakukan sebagaimana instruksi presiden untuk larangan penggunaan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan sebutan cakar di wilayah Sulsel.
“Anggota kami di Indag bersama dengan menggerebek tempat penampungan bahan cakar pakaian bekas. Kemudian ditemukanlah dalam bentuk balipres sebanyak 200 bal,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).
Helmi mengungkapkan saat dilakukan penggerebekan ada dua orang yang diduga adalah penjaga gudang yakni DB dan W. Namun keduanya berhasil kabur dan sementara dalam pengejaran polisi.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan atas pakaian bekas yang disimpan oleh keduanya, didapati barang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak dilengkapi dengan dokumen impor.
Selanjutnya Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan penyegelan gudang dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini. Terutama untuk menemukan dimana pakaian bekas berasal, serta bagaimana masuknya Sulsel.
Sejauh ini informasi yang diperoleh bahwa DB dan W ini menyimpan pakaian bekas selama 1 tahun terakhir. Mereka juga telah mengedarkan sebanyak ribuan Ballpress.
“Makanya kami tindak dengan penyitaan serta pemusnahan seperti ini. Sesuai instruksi bapak Presiden, pakaian bekas seperti ini mengganggu pasar dalam negeri,” imbuhnya.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir, menambahkan seluruh barang atau pakaian bekas ditemukan dalam keadaan tidak baru. Harga penjualannya sendiri antara Rp 5 juta sampai Rp 7 juta rupiah setiap bal-nya.
“Jadi kalau ditaksir dari dua ratus bal yanh kami sita hari ini, perkiraan harga seluruhnya mencapai rutusan juta. Tersimpan rapi di dalam gudang yang dijaga oleh DB dan W,” ucapnya.
Atas perbuatan pelaku usaha tersebut diduga keras melanggar pasal 111 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yakni Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)