ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota DPRD Kota Makassar Al Hidayat Samsu menggelar sosialisasi penyebaran informasi dan produk hukum daerah Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, di Hotel Harper Perintis Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, Senin (04/12/2023)
Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Camat Tamalanrea, M Iqbal, Lurah Bira Andi Zakaria Razak, dan Al Hidayat Samsu sekaligus membuka kegiatan tersebut bersama masyarakat Daerah Pemilihan (Dapil) III Makassar, meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Dalam sambutannya, Legislator Fraksi PDIP Makassar mengungkapkan, bahwa sosialisasi perda bertujuan agar masyarakat bisa lebih tahu dan bisa memahami lebih dalam tentang regulasi yang telah dihasilkan oleh DPRD Kota Makassar.
“Tata ruang di Kota Makassar ini terpeta-peta kan. Jadi kalau ada pembangunan tapi tidak memperhatikan ruang dan tidak ada pembangunan pendidikannya bisa dipertanayakan. Masyarakat harus memahami bahwa pentingnya Perda RTRW ini,” ungkapnya.
Lanjut Anggota Komisi A DPRD Makassar ini bahwa sebagai dasar rencana pembangunan Kota Makassar ke depan. Keberhasilan suatu kota dalam pembangunannya tergantung pelaksanaan Perda RTRW.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami, mengembangkan kesadaran, dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan penataan ruang di Kota Makassar.
“Pembangunan di Kota Makassar harus memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Camat Tamalanrea, M Iqbal selaku narasunber mengatakan tujuan penataan ruang wilayah kota adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kota sebagai kota tepian air kelas dunia yang didasari keunggulan serta keunikan lokal.
Menuju kemandirian lokal dalam rangka persaingan global dan fungsi perkotaan inti KSN Perkotaan Mamminasata demi ketahanan nasional dan wawasan nusantara yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Dalam mewujudkan itu ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang kotan, kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang kota, dan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kota. Semua regulasi itu telah di atur di dalam Perda RTRW,” tuturnya.(In)