ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Sebagai sosok yang betul-betul memperjuangkan permasalahan pendidikan di Kota Makassar. Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu memastikan seluruh pelaksanaan pendidikan di tingkat SD-SMP se Kota Makassar terlaksana dengan baik.
Hal tersebut di sampaikan, Anggota Komisi A DPRD Makassar ini saat menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Angkatan XVII Tahun anggaran 2023 di Hotel Harper Perintis Kota Makassar, Rabu (22/11/2023).
“Kami bentuk perda ini pertama kali ketika kami pertama kali duduk di 2019 lalu. Karena basic dan pengalaman saya, jadi saya paham betul soal penyelenggaran pendidikan ini untuk kota Makassar. Kita sengaja buat payung hukum ini, untuk mengatur bagaimana pelaksanaan pendidikan kita di Kota Makassar terlaksana dengan baik,” bebernya.
Lanjut Legislator Fraksi PDI Perjuangan Makassar itu, mengungkapkan bahwa dalam Perda ini membahas semua tentang penyelenggaran pendidikan baik itu ketentuan dan tata cara pelaksanaan pendidikan di Kota Makassar.
“Kalau ada anak dari keluarga ta’ merasa tidak mampu bisa sampaikan ke saya. Insya Allah saya akan perjuangkan karena berbekal pengalaman keluarga saya dulu, saya tidak mau anak-anak kita tidak merasakan namanya pendidikan,” katanya.
“Sebagai anak muda, saya ingin katakan bahwa yang harus di didik dari anak kita adalah hatinya baru pikirannya. Oleh karena pendidikan karakter, kita harusnya diterapkan di sekolah, lingkungan dan keluarganya. Karena ini juga yang dilakukan pendidikan diluar,” tambahnya.
Turut hadir menjadi narasumber, Pemerhati pendidikan, Ilham Ashari Mallo SPd SSos dan Erwin serta para tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Biringkanaya.
Menurut Pemerhati pendidikan, Ilham Ashari Mallo SPd SSos menjelaskan tentang substansi dari Perda ini adalah bahwa setiap warga negara dalam penyelenggaraan pendidikan berhak memperoleh pendidikan yang bermutu dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat, yang bermutu dan berkualitas.
“Tujuan dari Perda ini antara lain memajukan sikap demokratis peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, suku dan bangsa. Kita ingin mempertahankan sikap intelektualitas dan kemampuan teknis untuk memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni,” tuturnya. (In)