ERAINSPIRASI.COM, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya prihatin terhadap terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan. Kemenkeu mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi berwenang,” ucap Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram resminya @smindrawati pada Rabu (22/02/2023).
Sebagai informasi, anak pejabat DJP Kemenkeu menjadi tersangka pengeroyokan di Jakarta Selatan. Pelaku juga kerap memamerkan gaya hidup mewah di akun tiktok dengan user @mariodandys.
Sri Mulyani menuturkan, pihaknya mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh jajaran pegawai Kemenkeu. Sebab hal ini menimbulkan persepsi negatif terhadap integritas Kemenkeu. Hal tersebut juga menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran Kemenkeu.
“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan. Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kemenkeu, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi yang melakukan[/IG] korupsi dan pelanggaran integritas,” kata Sri Mulyani.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya memiliki mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas.
Salah satunya, melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal DJP sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan.
“Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*)