ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hj Andi Astiah ajak masyarakat khususnya orangtua untuk tingkatkan minat baca tulis Al-Qur’an kepada anak.
Hal ini disampaikan saat menggelar sosialisasi Angkatan 6 dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran (BTQ), di Hotel Grand Maleo, Sabtu (18/11/2023).
Legislator PKS itu menuturkan, tujuan dari sosialisasi Perda Baca Tulis Al-Quran untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta penghayatan baca tulis Al-Quran kepada masyarakat kota Makassar dimana saat ini anak-anak jarang meluangkan waktunya untuk membaca Al-Quran.
“Saya itu kadang lihat di jam-jam tertentu anak berkeliaran, saya bertanya dalam hati tidak belajar mengaji itu anak, khusunya di wilayah ku nah. Saya juga tidak mungkin tegur langsung, tapi perlu ada pendekatan persuasif untuk orangtua menyarankan anaknya untuk mengaji,” ungkap Anggota Komisi C DPRD Makassar ini.
Selain itu, Ia menjelaskan, baca tulis Al-Quran telah dirumuskan ke dalam kurikulum pendidikan. “Kalau dimasukkan dalam kurikulum, maka akan menjadi persyaratan lulus. Artinya, anak-anak ini akan belajar setiap harinya,”ucapnya.
Astiah berharap, para peserta bisa mendapat ilmu dalam memahami Al-Quran. Salah satu sarananya adalah merealisasikan terlaksananya amanah Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran ini.
“Sekali lagi, saya ajak juga peserta agar menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing. Ini bentuk mendukung pemerintah terkait baca tulis Al-Quran,” ujarnya.
Turut hadir menjadi Narasumber, Ketua Forum Kajian Cinta Al-Qur’an, Hj Mastiha MAg dan Ketua BKMM Kecamatan Tallo, Sitti Nurliah SAg MAg serta masyarakat.
Ketua BKMM Kecamatan Tallo, Sitti Nurliah SAg MAg menjelaskan perda baca tulis Al-Qur’an perlu mendapat kerjasama masyarakat khusunya orangtua mengajarkan Al-Quran kepada anaknya. Bagaimana membunyikan Al Qur’an sebagai aktivitas umat muslim dipandang upaya intensif dan kesinambungan.
“Kita tahu sendiri pentingnya membaca Alquran dan sudah dibuatkan aturannya untuk mengajarkan baca tulis Al-Qur’an sebagai upaya strategis berakhlak dan berbudi pekerti,” bebernya.
“Tidak ada yang kemudian mengklaim kita untuk membaca tulis Al Qur’an. Adanya upaya standarisasi sertifikat atau lisensi dalam mengajarkan baca tulis Al-Qur’an,” tuturnya. (Ia)