ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Mengkampanyekan kepada masyarakat pentingnya menanam, untuk meningkatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Makassar. Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan RTH.
Menurut Legislator Fraksi PKS Makassar ini bahwa gemar menanam dipekarangan rumah sangat penting untuk menambah dan menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menambah ruang terbuka hijau yang jumlahnya dinilai masih minim.
“Jika ruang terbuka kita masih minim, minimal yang perlu digiatkan kembali masyarakat gemar menanam. Kalau tidak bisa pohon, tanaman di pekaragan rumah, itu sudah sangat membantu dan mengkampanyekan ruang terbuka di Makassar,” ungkapnya di Hotel Royal Bay Makassar, Sabtu (12/08/2023).
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar ini sambutannya, mengungkapkan pentingnya Perda tentang penataan dan pengelolaan RTH ini untuk disosialisasikan. Sebab Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.
“Saya mengajak masyarakat untuk mau peduli dan menanam pohon atau tanaman di rumah juga bisa membantu menambah keberadaan RTH. Satu di antaranya menggunakan sisitem hidroponik atau teknik menanam harus memiliki lahan luas,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH. Hal ini guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.
“Kita tidak bisa menambah ruang terbuka hijau tanpa keterlibatan masyarakat dan pemerintah. Kalau tidak ada RTH ini kira-kira bagaimana panas dan polusi di Makassar. Karena berdasarkan undang-undang, setiap kota/kabupaten harus memiliki RTH seluas 30 persen dari luas wilayah,” jelasnya. (da)