ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Andi Astiah Menyampaikan tujuan pengelolaan zakat untuk meningkatkan pelayanan agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Hj Andi Astiah saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Royal Bay Hotel Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu(28/08/2024).
“Memang sebenarnya perda pengelolaan zakat ini dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat, dalam hal ini terkait penyaluran zakatnya juga harus tepat sasaran,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi C DPRD Makassar perlunya memaksimalkan sosialisasi pengelolaan zakat karena potensi zakat kota Makassar sangat besar.
“Nilai potensi zakat di Makassar dari data Bank Indonesia itu bisa mencapai Rp55 miliar. Bisa dibayangkan kalau maksimal dalam pengelolaan itu bisa membantu orang yang membutuhkan,” tambahnya.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarief memaparkan bahwa zakat dalam islam adalah wajib hukumnya, zakat memungkinkan seseorang untuk terhindar dari penyakit kikir..
“Zakat itu hukumnya wajib, Islam mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian hartanya, dan itu kita tidak boleh dengan meminjam karena kedepannya bisa timbul masalah baru,” tutupnya.(ad)