MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan kota kembali ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri Pemerhati Hukum, Syamsari SH, Akademis, Andi Nur Azza Makmur SH, dan M. Irfan Ilyas, serta dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin.
Dalam sambutannya, Andi Makmur menekankan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian dari kewajiban legislator untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang berlaku.
”Kami ini diberi amanah oleh undang-undang untuk menyampaikan bahwa ada produk hukum yang mengatur kehidupan kita di Kota Makassar. Jangan sampai kita tinggal di Makassar tapi tidak mengetahui Perda yang mengatur ketertiban umum,” ujarnya.
Ia turut menyoroti meningkatnya gangguan keamanan seperti perang kelompok hingga pembakaran rumah di wilayah utara Makassar. Menurutnya, situasi tersebut menuntut keterlibatan semua pihak.

“Makassar harus aman agar investasi bisa masuk. Perda ini adalah pedoman agar masyarakat tahu apa saja yang melanggar ketertiban dan bagaimana melaporkannya,” tegasnya.
Narasumber pertama, Syamsari SH, menegaskan bahwa Perda Ketertiban Umum hadir bukan untuk membatasi, tetapi melindungi masyarakat.
“Perda ini hadir agar masyarakat tidak lagi merasa takut ketika ada gangguan ketertiban. Mulai dari kebisingan, perang kelompok, hingga aktivitas malam yang mengganggu semua sudah diatur.”
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat adalah pihak pertama yang dapat mendeteksi potensi gangguan. “Kalau ada kejadian di lorong, warga tidak perlu bingung. Laporkan saja melalui kanal resmi pemerintah, karena itu hak masyarakat.”
Narasumber kedua, Andi Nur Azza Makmur SH, menggarisbawahi bahwa penegakan Perda sering terkendala faktor sosial, khususnya pendekatan kekeluargaan. “Perda itu tidak akan berjalan jika hanya dibaca. Harus ada keberanian, kolaborasi, dan ketegasan di lapangan.” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD maupun pemerintah kota dapat meninjau kembali aturan jika diperlukan. “Kalau ada pasal yang tidak relevan, kami dorong penyempurnaan. Yang penting ketertiban kota tidak boleh dikorbankan oleh alasan-alasan subjektif.” ujarnya

Pemateri ketiga, M. Irfan Ilyas, menyampaikan bahwa sebagian besar persoalan ketertiban muncul karena kurangnya literasi masyarakat terkait aturan daerah. “Banyak warga yang tidak tahu kalau perilaku tertentu itu melanggar Perda. Padahal ketidaktahuan itu bisa membuat lingkungan jadi tidak aman.” ucapnya
Ia menegaskan pentingnya peran warga dalam menciptakan keamanan lingkungan. “Kalau kita ingin Makassar tertib, mulai dari diri sendiri dulu. Jangan apatis kalau melihat pelanggaran di depan mata.”
Menutup kegiatan, Andi Makmur kembali menyinggung persoalan teknis penegakan Perda, termasuk kesulitan menertibkan pedagang di trotoar.
“Kadang petugas sudah siap menertibkan, tapi tiba-tiba muncul alasan keluarga ini, keluarga itu, sehingga prosesnya mandek. Akhirnya masyarakat menganggap Perda tidak tegas.” paparnya
Ia menegaskan bahwa DPRD akan mendorong evaluasi, sinergi dengan kecamatan, dan peningkatan kapasitas Satpol PP agar implementasi Perda berjalan lebih efektif. (*)






