MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar kembali mempertegas komitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Komitmen itu diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar di Karebosi Premier Hotel, Jumat (12/12).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, yang menekankan bahwa perda tersebut merupakan instrumen penting agar masyarakat yang terjerat persoalan hukum tidak dibiarkan menghadapi proses hukum seorang diri. Menurutnya, kehadiran negara harus dirasakan hingga ke tingkat paling bawah.
“Perda Bantuan Hukum ini hadir untuk memastikan setiap warga, terutama yang kurang mampu, mendapatkan pendampingan hukum tanpa diskriminasi. Ini bukan hanya aturan, tapi jaminan perlindungan bagi masyarakat lemah, dan kami di DPRD berkomitmen memastikan implementasinya berjalan efektif,” ujar Andi Makmur saat membuka kegiatan.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber yang masing-masing memberikan perspektif berbeda terkait urgensi bantuan hukum yang merata dan mudah diakses.
Praktisi hukum Hamsul, SH., S.Sos menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap mekanisme bantuan hukum masih minim, sehingga sosialisasi seperti ini sangat diperlukan. “Banyak warga sebenarnya berhak mendapatkan bantuan hukum gratis, tetapi mereka tidak tahu prosedurnya. Pemerintah harus aktif mendekatkan layanan ini ke masyarakat, bukan menunggu mereka datang,” jelasnya.
Sementara itu, praktisi sekaligus akademisi, Alamsyah S., SH, menyoroti tantangan teknis dalam pelaksanaan perda, terutama terkait lembaga bantuan hukum yang menjadi mitra pemerintah. Ia meminta agar verifikasi lembaga dilakukan lebih ketat demi memastikan pendampingan yang diberikan benar-benar profesional. “Implementasi Perda harus dibarengi pengawasan. Jangan sampai warga kurang mampu malah ditangani lembaga yang tidak kompeten,” tegasnya.

Dosen UNM Makassar, Nurhasyah Khaer Hanafie, SE, menambahkan bahwa akses bantuan hukum bukan hanya persoalan teknis hukum, tetapi juga menyangkut literasi dan keberanian masyarakat untuk mencari keadilan. Ia menilai pemerintah perlu memperkuat edukasi publik secara berkelanjutan. “Kesadaran hukum masyarakat harus dibangun. Ketika mereka paham haknya, maka keberadaan Perda ini akan betul-betul dirasakan manfaatnya,” tuturnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD dan Pemkot Makassar berharap implementasi Perda No. 7 Tahun 2015 dapat semakin optimal serta mampu menciptakan keadilan yang inklusif bagi seluruh warga kota. Sosialisasi juga menjadi upaya mempercepat penyebaran informasi agar layanan bantuan hukum semakin mudah diakses hingga ke lorong-lorong kota.(*)












