MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Karebosi Premier Hotel, Makassar, Sabtu (13/12/2025). Kegiatan ini menjadi wadah pertemuan antara masyarakat, pemuda, akademisi, dan perwakilan pemerintah daerah untuk membahas arah pemberdayaan generasi muda di Kota Makassar.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanudin. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Perda Kepemudaan lahir sebagai amanah undang-undang yang mewajibkan pemerintah daerah hadir dalam memfasilitasi pengembangan potensi pemuda.
“Perda ini mengatur bagaimana pemerintah bisa memfasilitasi program kepemudaan. Kita ingin pemuda tidak kehilangan kesempatan untuk berkembang hanya karena keterbatasan ekonomi dan akses,” ujar Andi Makmur.
Ia menyoroti realitas sosial yang kerap ditemui di tengah masyarakat, di mana banyak pemuda pasca SMA terpaksa menganggur akibat keterbatasan biaya pendidikan dan minimnya keterampilan. Kondisi tersebut, kata dia, harus dijawab dengan kebijakan yang tepat sasaran.

“Perda Kepemudaan hadir untuk membekali pemuda dengan kemampuan dan life skill. Minimal mereka punya keterampilan agar bisa mandiri dan produktif,” tegasnya.
Andi Makmur juga mengakui keterbatasan postur APBD dalam pembinaan kepemudaan. Namun, menurutnya, program pemberdayaan harus didahului dengan pelatihan agar benar-benar berdampak.
“Pengalaman menunjukkan, banyak program usaha tidak berjalan karena pemuda tidak dibekali skill. Karena itu, sebelum bantuan diturunkan, pelatihan harus menjadi prioritas,” katanya.
Sosialisasi ini menghadirkan Alamsyah, visioner pemuda Sulawesi Selatan, yang menekankan pentingnya peran pemuda sebagai agen perubahan di lingkungan masing-masing.
“Pemuda harus melihat Perda Kepemudaan ini sebagai peluang. Regulasi ini membuka ruang bagi anak muda untuk tumbuh, berdaya, dan terlibat langsung dalam pembangunan daerah,” ujar Alamsyah.

Sementara itu, dosen STIEM sekaligus akademisi, Nasruddin SE, menilai Perda Nomor 6 Tahun 2019 memberikan arah yang jelas dalam pembinaan generasi muda, khususnya pada penguatan kapasitas dan kewirausahaan.
“Pemberdayaan pemuda tidak cukup hanya dengan bantuan modal. Yang paling penting adalah peningkatan kapasitas, pola pikir, dan kemampuan manajerial agar usaha yang dijalankan bisa berkelanjutan,” jelas Nasruddin.
Akademisi lainnya, Irvan, menambahkan bahwa keberhasilan implementasi Perda Kepemudaan sangat ditentukan oleh kolaborasi lintas sektor.
“Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas pemuda menjadi kunci. Tanpa kolaborasi, regulasi yang baik pun sulit memberikan dampak nyata di lapangan,” tutur Irvan.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyambut positif kegiatan ini karena dinilai mampu membuka wawasan serta mendorong keterlibatan aktif pemuda dalam memaksimalkan potensi diri dan berkontribusi bagi pembangunan Kota Makassar secara berkelanjutan. (*)






