ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Kebutuhan akan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam berbagai aspek kehidupan namun harus tetap diminimalkan resikonya baik bagi lingkungan maupun kehidupan manusia.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Nurhaldin NH, saat menggelar sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun di Hotel Horizon Ultima Makassar, pada tanggal 18 Agustus 2024.
“Limbah B3 patut diperhatikan karena paparannya menimbulkan berbagai macam masalah kesehatan. Nah Perda ini bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat Makassar terhadap lingkungan yang layak dan sehat sehingga akan terwujud lingkungan yang sehat di Makassar,”ungkap Legislator Fraksi Golkar Makassar.
Ranperda ini pun diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaannya secara keseluruhan di Makassar. Limbah B3, kata dia, sebenarnya dapat dimanfaatkan menjadi substitusi bahan baku, substitusi sumber energi dan lainnya.
“Limbah B3 mesti diatur khusus pada suatu peraturan daerah tersendiri agar lebih optimal, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun adalah tanggung jawab kita bersama. Kami berupaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar mempertimbangkan dampak bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, Narasumber, Mursaha SE., ME mengemukakan Ranperda ini bertujuan untuk menggali masukan konstruktif dari berbagai pihak demi tercapainya regulasi yang efektif dan ramah lingkungan.
“Peraturan daerah ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi merupakan wujud komitmen kita untuk menjadikan Makassar kota yang lebih bersih, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
“Melalui diskusi ini, kami berharap dapat mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang inovatif dalam pengelolaan limbah berbahaya, demi masa depan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Diskusi ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk perwakilan dari organisasi masyarakat, akademisi, dan praktisi lingkungan. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat dan saran guna memperkuat rancangan peraturan daerah yang tengah disusun. (*)