Andi Pahlevi Dorong Eksistensi Anak Muda Lewat Perda Kepemudaan: Pemuda Utara Harus Punya Ruang untuk Berkarya

MAKASSAR, ERAINSPIRASI.COM — Anak muda Kota Makassar punya peluang besar untuk tampil dan berperan. Bukan hanya jadi penonton, tapi juga penggerak perubahan. Hal inilah yang ditekankan Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Kamis (5/6/2024) di Hotel Grand Palace Makassar.

‎Dalam kegiatan tersebut, Andi Pahlevi secara khusus mengundang para pemuda dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, wilayah yang dikenal sebagai “zona kreatif” di bagian utara kota.

‎”Saya sengaja hadirkan pemuda-pemuda dari Dapil 2. Kita ingin mereka punya ruang, bukan cuma eksis di media sosial, tapi juga di dunia nyata. Ada perda yang bisa jadi payung hukum untuk aktivitas dan kreativitas mereka,” ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu.



‎Ketua Komisi A DPRD Makassar ini menegaskan, saat ini bukan zamannya pemuda merasa tidak diperhatikan. Justru, peluang sudah terbuka lebar. Namun tantangannya adalah bagaimana para pemuda bisa menghindari arus negatif seperti tawuran, narkoba, dan perilaku destruktif lainnya yang marak terlihat di media sosial.

‎”Kita ingin pemuda jadi pelopor perubahan. Jangan lagi waktunya habis untuk hal-hal yang tidak berguna. Makanya perda ini penting, karena memberi mereka pijakan hukum dan juga ruang untuk berkontribusi secara nyata,” tegasnya.

‎Andi Pahlevi menambahkan, saat ini pemerintah dan DPRD telah menyediakan berbagai wadah agar anak muda bisa menyalurkan gagasan dan energinya.

‎”Contohnya komunitas-komunitas di Makassar utara. Kita bantu fasilitasi agar bisa berkembang. Anak muda sekarang itu kreatif, mereka hanya butuh dorongan dan ruang,” ungkapnya.

‎Ia pun meyakini, pemuda Makassar—terutama generasi milenial dan Gen Z—punya potensi besar untuk ikut membangun kota.

‎”Kalau diberi kesempatan, saya yakin mereka bisa jadi bagian penting dalam pembangunan. Tinggal bagaimana kita semua, termasuk pemerintah, ikut mendorong dan mengarahkan,” tutupnya.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar, Muhammad Dasysyara Dahyar, yang juga hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa Perda Kepemudaan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka ruang partisipasi generasi muda.

‎”Melalui perda ini, pemuda usia 16 hingga 30 tahun—meskipun sudah menikah—diakui secara resmi dan bisa mengusulkan kegiatan yang sesuai minat dan bakat mereka,” jelasnya.

‎Menurutnya, dua hal utama yang menjadi fokus dalam Perda Kepemudaan adalah pengembangan dan pemberdayaan.

‎”Kami fasilitasi dari segi program, seperti pelatihan, pembinaan komunitas, hingga wadah kreatif berbasis lorong. Bahkan organisasi remaja masjid pun bisa jadi salah satu mitra,” tambahnya.

‎Ia berharap ke depan para pemuda lebih aktif mengajukan inisiatif kegiatan, agar potensi yang mereka miliki bisa semakin maksimal.

‎”Ini bukan sekadar aturan, tapi amanah dari masyarakat Makassar yang ingin pemudanya tumbuh, berkembang, dan jadi pemimpin masa depan,” pungkasnya.(*)