‎Andi Pahlevi: Perda Ketertiban Umum Jadi Panduan Hidup Bermasyarakat di Kota Makassar

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Ketertiban bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kesadaran bersama. Inilah yang ditekankan Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi, saat menyampaikan pentingnya pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

‎Dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel W Three, Jalan Lagaligo, Rabu (30/7/2025), Andi Pahlevi menyampaikan bahwa perda ini hadir sebagai payung hukum yang menyeluruh, yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan bermasyarakat.

‎“Perda ini memuat pedoman tentang bagaimana kita bertetangga, menjaga lingkungan, mengelola trotoar, hingga soal ketertiban sosial seperti pengamen, gelandangan, dan angkutan umum. Hampir semua aspek kehidupan kita diatur di sini,” ujar politisi Partai Gerindra ini di hadapan peserta sosialisasi.

‎Menurutnya, hadirnya perda ini dilatarbelakangi oleh banyaknya persoalan sosial di masyarakat yang selama ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari persoalan kebersihan lingkungan, konflik bertetangga, hingga isu-isu ketenteraman umum lainnya.



‎“Kita butuh regulasi yang menjadi pedoman bersama. Jangan sampai masyarakat dibiarkan tanpa arah saat menghadapi persoalan sehari-hari. Maka, perda ini menjadi sangat penting untuk dipahami dan dijalankan bersama,” tambahnya.

‎Andi Pahlevi menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 ini tidak hanya memberi aturan, tetapi juga menyediakan mekanisme penyelesaian persoalan serta sanksi hukum bagi pelanggaran. Di dalamnya juga diatur tentang keberadaan dan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang bertugas membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

‎“Ada struktur Satlinmas yang memiliki fungsi seperti hansip zaman dulu, tapi lebih terorganisir dan punya dasar hukum. Ini penting agar kita punya sistem perlindungan yang jelas di tengah masyarakat,” jelasnya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan perda ini bukanlah pekerjaan mudah. Prosesnya panjang, memakan biaya dan waktu, serta melibatkan banyak pihak baik dari legislatif maupun eksekutif.

‎“Perda ini masih terbilang baru. Karena itu, sosialisasinya harus terus dilakukan. Kami dari DPRD Makassar siap mengawal implementasinya hingga ke tingkat RT dan RW,” ujarnya.

‎Kepada peserta, Andi Pahlevi berpesan agar tidak hanya memahami isi perda ini, tapi juga ikut menyebarkan informasi tersebut ke lingkungan sekitar. “Jangan berhenti di ruangan ini. Sampaikan ke keluarga, tetangga, dan warga sekitar. Semakin banyak yang tahu, semakin tertib dan tenteram lingkungan kita,” pungkasnya.

‎Melalui Perda ini, diharapkan Kota Makassar semakin tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya karena ketertiban bukan sekadar tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama.



‎Sementara itu, Dr Yasser S Wahab SH MH, akademisi dan pakar hukum, menyebut bahwa Perda Ketertiban Umum ini merupakan bentuk konkret hadirnya negara dalam kehidupan sosial masyarakat. Menurutnya, perda ini penting untuk menjembatani norma hukum dan norma sosial yang sering kali tumpang tindih.

‎“Perda ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap aturan yang mengatur hal-hal kecil namun berdampak besar, seperti konflik bertetangga, pengelolaan lingkungan, hingga ketenteraman umum. Ini adalah bentuk soft-law yang harus terus dikawal implementasinya,” jelas Yasser.

‎Ia juga menambahkan, pelaksanaan perda semacam ini membutuhkan pendekatan partisipatif. Pemerintah harus membuka ruang dialog dan edukasi agar masyarakat benar-benar merasa menjadi bagian dari proses penegakan ketertiban.

‎Senada, Muh Takdir Derosari, praktisi dan pemerhati kebijakan publik, menilai bahwa keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2021 adalah tonggak penting bagi pembentukan karakter kota.

‎“Ketertiban itu cerminan dari budaya warga kota. Dengan perda ini, kita bisa mengarah pada pola hidup masyarakat yang lebih sadar aturan, menghargai ruang publik, dan punya tanggung jawab terhadap lingkungannya,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan perda ini sangat bergantung pada sosialisasi yang berkelanjutan dan kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.

‎“Jangan biarkan regulasi berhenti di atas kertas. Edukasi dan penegakan hukum harus berjalan seimbang agar ketertiban benar-benar dirasakan,” tutupnya.(*)