ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Royal Bay Hotel Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (17/12/2023).
Hadir sebagai narasumber Ustadz Muhammad Ilham SPd dan Mantan Kabag Keuangan RSUD Daya Makassar, Ahdi Abidin Malik SE serta masyarakat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) II Makassar.
Dalam sambutannya, Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini mengatakan, Perda Zakat merupakan hal yang wajib dikerjakan untuk umat muslim.
“Tujuan mengapa perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Anggota Komisi A DPRD Makassar ini bahwa dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan mualaf yang telah dikumpulkan.
“Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah,” ujarnya.
Sementara itu, Ustadz Muhammad Ilham SPd memaparkan saat ini pengumpulan zakat bisa dilakukan di lembaga resmi seperti baznas yang tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah.
“Jadi tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing,”katanya.
Apalagi, kata Muhammad Ilham, sebagai lembaga yang di amanahkan pemerintah untuk mengelola zakat, maka sepatutnya meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat.
Ia juga menyampaikan hikmah dan faedah dalam berzakat bahwa zakat memungkinkan seseorang untuk terhindar dari penyakit kikir.
“Sebab Islam mengajarkan pengikutnya untuk bersikap dermawan dengan mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Zakat juga bisa memperbaiki akhlak kita, maka dari itu zakat adalah kewajiban setiap muslim yang termaktub dalam Rukun Islam yang kelima,” tuturnya. (In)