ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Banyaknya eksploitasi terhadap anak akhir-akhir ini menjadi keresahan seluruh pihak. Olehnya itu, peran pemerintah dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam menekan tingkat kasus eksploitasi anak agar tidak terus meningkat.
Hal ini disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Andi Pahlevi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Selasa (30/01/2024).
“Mengenai perda perlindungan anak ini, masih cukup bisa untuk terus kita sosialisasikan. Perda ini kurang lebih 5 tahun dibuat, jadi masih masih tergolong baru sehingga kita masih harus sering sosialisasikan,” ungkap Legislator Fraksi Gerindra Makassar ini.
“Apalagi di dalam perda ini ada banyak hal yang mengatur aturan terkait anak. Karena kurang lebih akhir-akhir ini, banyak kita lihat kasus eksploitasi anak, banyak kita lihat di tengah jalan di lampu merah anak-anak kita dimanfaatkan oknum atau orangtuanya,” tambahnya.
Lanjut Legislator dua periode ini mengaku bahwa inti dari perda ini adalah bagaimana hak-hak anak dapat terpenuhi dan jaminan bahwa anak-anak tidak dimanfaatkan untuk memperoleh sesuatu.
“Setiap anak harus mendapatkan hak-haknya karena ada juga beberapa orang tua yang masih belum mengetahui apa yang menjadi hak-hak dari anak-anak kita. Orang tua mempunyai tanggung jawab yang lebih kepada anak-anak kita,” bebernya.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Narasumber Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, Aisyah SE MSi dan Pemerhati Anak Kota Makassar, Babra Kamal SIP MSi serta masyarakat wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II Makassar.
Pemerhati Anak Kota Makassar, Babra Kamal SIP MSi menjelaskan sejumlah tindakan eksploitasi dan kriminalitas terhadap anak di tengah masyarakat yang dianggap biasa, seperti mengamen di pinggir jalan, mengemis, bahkan prostitusi online menjadi masalah mendasar.
Ia menegaskan, Undang-Undang sudah menjamin hak anak. Hanya saja, orang tua tidak memahami hak dan kewajiban terhadap anak.
“Kalau ada bukti kekerasan, tindak narkoba, atau tindakan bully (diskriminasi) dan lain sebagainya kepada anak, harus kita proses khusus. Dalam perda ini mengatur tindakan pemerintah menghadapi masalah seperti ini,” tuturnya. (Ad)