ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan.
Kegiatan penyebarluasan peraturan perundang-undangan angkatan ke XXIII tersebut diselenggarakan di Hotel Grand Maleo Makassar, Rabu 20 Desember 2023.
Dalam sosialisasi Perda ini juga menghadirkan narasumber yakni Kepala UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Makassar, Muslimin Hasbullah dan Lurah Minasaupa, Ibrahim, membahas tentang kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Irwan Djafar menilai dalam sebuah proses pembangunan suatu daerah, keterlibatan antara laki-laki dan perempuan sudah setara tanpa ada pengaruh diskriminatif.
Apalagi, kata Irwan, dalam pengambilan sebuah kebijakan baik laki-laki maupun perempuan punyak hak dan kewajiban sama di setiap momen untuk memenuhi aspek keadilan gender.
“Tujuan PUG ini adalah dimana setiap momen laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya,” ujarnya.
Legislator Partai Nasdem ini menjelaskan adanya peraturan terkait pengarusutamaan gender ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan legislatif dalam menyetarakan setiap perbedaan.
“Kalau zaman dulu itu semua pekerjaan di segala aspek tertentu lebih mendominasi laki-laki, tapi sekarang perempuan bisa tonji sebagai bentuk peningkatkan partisipasi melalui kebijakan dan pengembangan keterampilan,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan upaya pemerintah dalam membentuk Perda ini di seluruh daerah agar konsep gender mampu mengintegrasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan.
Secara umum konsep gender adalah perbedaan fungsi, tanggung jawab, peran, status, perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi sosial.
“Dalam pemerintahan juga semua aspek dalam mengambil sebuah kebijakan itu setara antara laki-laki dan perempuan, misalnya sudah ada pemimpin daerah seorang perempuan,” pungkasnya.(*)