‎Anggota DPRD Makassar Hj Irmawati Sila Dorong Pemuda Melek Regulasi Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan

‎MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Komitmen untuk memberdayakan generasi muda terus digelorakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Irmawati Sila. Bertempat di Khas Hotel Makassar, Jumat (18/7/2025), Hj Irmawati melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, sebagai bentuk edukasi sekaligus ajakan agar pemuda Makassar lebih sadar peran dan potensi mereka.

‎Sosialisasi ini merupakan bagian dari sinergi antara DPRD Makassar dan Pemerintah Kota Makassar dalam menyebarluaskan regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan masyarakat, khususnya kalangan pemuda.

‎Dalam pemaparannya, Hj Irmawati menekankan bahwa Perda Kepemudaan bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan sekaligus pelindung bagi pemuda untuk berkembang dan berdaya saing.

‎”Perda ini sangat penting. Banyak yang belum tahu, usia pemuda dalam aturan ini adalah 15 hingga 30 tahun. Saya ingin agar pemuda di daerah pemilihan saya menjadi orang-orang hebat ke depannya,” ujarnya penuh semangat.

‎Politisi perempuan dari Dapil V Makassar ini juga menyampaikan bahwa Perda Kepemudaan dibentuk atas dasar mandat undang-undang nasional. Maka dari itu, seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Makassar, berkewajiban merumuskan regulasi daerah yang berpihak pada pemuda.

‎”Saya juga pernah muda, dan saya tahu bagaimana semangat itu penting. Di usia 21 tahun saya sudah aktif dalam berbagai organisasi dan duduk menjadi Legislator muda di tanah kelahiran saya di Jeneponto. Saya ingin memotivasi anak-anak muda hari ini agar mereka tahu, bahwa mereka punya potensi besar untuk sukses,” tambahnya.

‎Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Maskurnain Yunus, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 menjadi payung hukum penting bagi program-program pembinaan kepemudaan yang dijalankan pemerintah kota.

‎”Perda ini memperjelas posisi strategis pemuda dalam pembangunan. Pemerintah kota melalui Dispora siap memfasilitasi program kreatif dan inovatif, asal berbasis pada regulasi yang sudah ditetapkan,” ujar Maskurnain.

‎Ia juga mengajak pemuda untuk lebih aktif menyuarakan ide dan aspirasi melalui forum-forum resmi seperti musrenbang pemuda dan komunitas lokal yang berjejaring dengan lembaga pemerintah.

‎Sementara itu, akademisi dari Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, Dr Pattawari, menyoroti pentingnya pengawalan terhadap implementasi Perda agar tidak berhenti hanya di tataran formalitas.

‎”Sering kali perda sudah disahkan, tapi tak diketahui dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok sasarannya. Maka penting ada edukasi berkelanjutan dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kampus, komunitas dan media,” tutur Pattawari.

‎Ia menambahkan bahwa Perda Kepemudaan bisa menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas SDM muda Makassar, terutama jika difokuskan pada penguatan karakter, literasi digital, dan kewirausahaan.

‎Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan pemuda dari berbagai latar belakang, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga penggerak komunitas. Para peserta tampak antusias mengikuti diskusi dan sesi tanya jawab.

‎Irmawati berharap, melalui kegiatan sosialisasi ini, para pemuda semakin sadar akan hak dan tanggung jawabnya sebagai bagian dari pembangunan daerah.

‎”Pemuda Makassar harus berani bicara, berani bertindak, dan tentunya paham aturan. Dengan itu, mereka bisa jadi agen perubahan yang sesungguhnya,” tutupnya.