ERAINSPIRASI.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir menilai peran pemerintah dalam hal perlindungan anak tidak ada gunanya jika tidak dimulai dari didikan keluarga dan orang tua.
Karena, motivasi dan dorongan terhebat yang membuat anak-anak bisa menjadi harapan lahir dari orang tuanya mulai dari buaian hingga beranjak dewasa.
Hal tersebut disampaikan Wahab Tahir saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (22/5/2023).
Adapun tujuan dibentuknya perda ini adalah untuk memberikan hak kepada anak untuk tumbuh dan berkembang, melindungi anak dari tindakan eksploitasi dan perilaku salah.
“Kalau berbicara soal anak itu tanggung jawab penuh dari orang tua, guru terbaik dari seorang anak adalah orang tuanya sendiri, yang lain cuma membantu,” ujarnya.
Menurut Legislator Golkar Makassar tiga periode ini orang tua lah yang paling paham tentang sifat dan sikap anaknya. Peran sebagai masyarakat dan pemerintah hanyalah melindungi setiap adanya perilaku salah yang dialamatkan kepada anak.
“Makanya doa orang tua itu sangat mujarab kepada anaknya, jangan biasakan mendoakan anak kita yang jelek-jelek. Karena anak-anak kita sangat liar, akhirnya kita tidak pernah menyadari bahwa dalam kalimat itu ditangkap seperti sebuah doa,” jelasnya.
Meski demikian, kata Wahab, semua yang dilakukan pemerintah kota dalam perlindungan anak tidak ada gunanya jika tidak dimulai dari didikan keluarga dan orang tua untuk menjadikan anaknya sebagai emas rumah tangga.
“Karena anak-anak itulah yang akan membantu kita kedepan, karena sesungguhnya amanah mempunyai anak adalah mereka yang sanggup diberikan kekuatan oleh Tuhan menjaga amanah itu,” terang Sekretaris DPD II Golkar Makassar ini.
Hadir sebagai narasumber sosialisasi Perda kali ini ialah Ruslan Mahmud. ia menjelaskan sekarang harus mempersiapkan anak-anak untuk melanjutkan posisi sebagai orang tua dan masyarakat dalam membangun generasi selanjutnya.
“Kenapa anak begitu penting diatur dalam undang-undang? karena anak butuh dilindungi sebagai amanah karunia dari Tuhan dan mengantikan kita sebagai penerus,” jelasnya.
Menurut Ruslan, penting supaya hak kepentingan anak tidak terabaikan tetapi selalu dalam posisi yang nyaman, begitu pentingnya anak diatur dalam undang-undang hukum selalu mempertimbangkan kepentingan anak.
“Ada satu asas hukum yang diadopsi dalam hukum perdata, bahwa anak yang masih ada dalam kandungan itu sudah dianggap ada karena kepentingannya begitu serius sebagai pewaris,” beber Ruslan.
“Sekarang fenomena tentang pelanggaran terhadap anak itu sudah marak, yang penting satuan kerja di pemerintah dapat mengakses informasi jika terjadi hal-hal yang bisa merusak mental anak,” tambahnya.
Sementara, narasumber kedua Ustadz Syamsir. Dalam paparannya ia menyampaikan secara hukum agama Islam anak adalah anugerah, pemberian dan titipan dari Allah, ada banyak yang mengharapkan mempunyai anak tapi masih banyak belum mendapat amanah tersebut.
“Jangan kita sia siakan bagi yang sudah mempunyai anak, karena titipan dari Allah akan kita pertanggung jawabkan di kemudian hari dihadapan Allah SWT, peran orang tua juga dalam menjaga dan merawat amanah anak, perlu mengetahui batasan sehingga anak bisa taat,” paparnya.
Olehnya itu, Ustadz Syamsir mengajak para orang tua agar didiklah anak sebaik mungkin dengan ajaran agama yang baik dan benar, agar sikap dan perilaku kelak ketika dewasa akan tertanam terus karakter mulia kepada anak.
“Insya Allah jika kita mengajarkan anak kepada ajaran-ajaran atau ilmu yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad sebagai panutan kita maka percayalah kelak dia akan mendapatkan jalan terbaik dari Allah,” cetusnya.