ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR— Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menjaga dan melestarikan Cagar Budaya yang jumlahnya tak sedikit di kota Makassar.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Kota Makassar, Selasa (18/06/2024).
Terlebih lagi, sudah ada Peraturan daerah kota Makassar yang mewajibkan masyarakat dan pemerintah untuk melestarikan cagar budaya di kota Makassar agar tidak terlupakan ataupun terabaikan.
“Tentang perda pelestarian cagar budaya ini, memang sudah lama sejak tahun 2013. Walau begitu, harus terus kita sosialisasikan kepada seluruh masyarakat di Kota Makassar, bahwa di Kota Makassar itu ada Perda yang mengatur terkait cadar budaya,” ungkap Legislator Fraksi NasDem Makassar ini.
“Kenapa ini perlu, karena kita harus mencontoh atau melihat dari dimana kota atau kabupaten yang maju, sudah bisa menjadi tempat destinasi wisata. Begitupun kota Makassar, yang bisa mempertahankan budayanya, banyak spot-spot budaya di Kota Makassar yang belum terlalu tersentuh oleh pemerintah kota Makassar,” sambungnya.
Untuk itu, Sekertaris Komisi B DPRD Makassar ini meminta masyarakat Makassar bisa membantu mempromosikan destinasi budaya yang dimiliki Makassar didalam dan diluar Kota Makassar.
“Sehingga kita sebagai masyarakat kota Makassar tentunya harus terlibat langsung dalam rangka bagaimana menjaga atau melestarikan cagar budaya di Kota Makassar,” katanya.
Selain itu, Anggota Banggar DPRD Makassar ini juga meminta masyarakat bisa ikut andil dalam menyebarluaskan dan mengasosiasikan peraturan tersebut.
“Saya meminta dan berharap bahwa kita seluruhnya yang hadir disini bisa menyebarkan dan memberitahu keluarga, kerabat dan lingkungan ta’ terkait Perda ini. Karena kita yang hadir disini adalah orang-orang pilihan yang dimana, kita diundang agar supaya bisa minimal mensosialisasikan bahwa di Kota Makassar ada yang mengatur pelestarian cagar budaya,” tutupnya.(*)