Ari Ashari Ilham Buka Sosialisasi Perda Ketertiban Umum: Warga Diminta Berperan Aktif Jaga Keamanan Kota

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Upaya memperkuat ketertiban dan keamanan di Kota Makassar kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini digelar pada Sabtu, 6 Desember 2025, di Almadera, Jalan Somba Opu No. 235.

Acara tersebut dibuka oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, SE, yang sekaligus menjadi salah satu narasumber. Dua narasumber lainnya yakni A. Anshar AP, S.STP., M.Si dan Abd. Latif Hasan, SE, M.Ap, yang masing-masing memberikan penekanan mengenai pentingnya kepatuhan warga terhadap Perda guna menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman.

Dalam sambutannya, Ari Ashari Ilham menyampaikan bahwa Perda ini bukan hanya pedoman hukum, namun juga komitmen bersama untuk menjaga ketertiban sosial.

“Perda ini lahir untuk memastikan Makassar menjadi kota yang tertib dan aman bagi seluruh warganya. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan ketenteraman yang berkelanjutan,” tegas Ari.

Sementara itu, narasumber Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar, A. Anshar AP menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan, mulai dari ketertiban di ruang publik, pengelolaan lingkungan, hingga perilaku sehari-hari yang berpotensi mengganggu kenyamanan umum.
“Ketertiban adalah budaya. Jika kita bersama-sama menjaga, maka berbagai persoalan sosial bisa dicegah sejak dini,” ujarnya.

Narasumber lainnya, Abd. Latif Hasan, menyoroti aspek perlindungan masyarakat serta sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan warga dalam menciptakan lingkungan yang responsif terhadap potensi kerawanan.
“Perlindungan masyarakat tidak hanya soal penanganan, tetapi juga pencegahan. Kita butuh masyarakat yang peduli dan ikut mengawal keamanan lingkungannya,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD berharap masyarakat dapat lebih memahami substansi Perda Nomor 07 Tahun 2021 dan menerapkannya secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan berlangsung dinamis dengan diskusi terbuka bersama peserta, yang memberikan berbagai masukan terkait penerapan ketertiban dan kenyamanan publik di wilayah masing-masing. (*)