MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya memperkuat peran pemuda dalam pembangunan kota terus digencarkan DPRD Makassar. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar menekankan pentingnya pemberdayaan pemuda berbasis kreativitas dan inovasi. Kegiatan tersebut berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Kamis (4/12/2025).
Anggota DPRD Makassar, Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, yang membuka kegiatan, menilai bahwa pemuda hari ini memiliki peluang lebih besar untuk berkembang karena Makassar sudah memiliki wadah kreativitas yang representatif, salah satunya Makassar Creative Hub (MCH).
“Perda Kepemudaan tidak hanya berbicara soal aturan, tetapi bagaimana generasi muda diberi ruang untuk berkarya. Saat ini Pemkot telah menyediakan Makassar Creative Hub, sebuah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pemuda untuk meningkatkan keterampilan, inovasi, dan jejaring,” ujar Tri Sulkarnain.
Ia mendorong agar implementasi perda ini tidak berhenti pada sosialisasi semata, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam aktivitas nyata yang bisa diakses pemuda, termasuk pemanfaatan gedung MCH sebagai pusat kreativitas dan inkubasi talenta.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Dasysyara Dahyar, Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Makassar, menegaskan bahwa MCH merupakan platform yang dirancang untuk mendukung lahirnya SDM muda yang kreatif dan produktif. Mulai dari ruang kerja kolaboratif, pelatihan industri kreatif, hingga pendampingan usaha rintisan (startup), semuanya dapat digunakan oleh pemuda tanpa batasan.
“Kami berharap para pemuda di Makassar tidak ragu memanfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. MCH adalah rumah kolaborasi yang disiapkan untuk mencetak generasi inovatif. Perda kepemudaan menjadi dasar agar pembinaan ini berjalan terarah dan berkelanjutan,” ujar Dasysyara.
Ia juga menyampaikan bahwa Dispora Makassar terus menyiapkan berbagai program pembinaan yang akan ditempatkan di MCH, seperti workshop digital, pelatihan desain kreatif, hingga pengembangan minat-bakat di sektor ekonomi kreatif.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai organisasi kepemudaan dan komunitas kreatif. Para peserta menyambut baik dorongan memaksimalkan fasilitas MCH sebagai ruang produktif bagi anak muda kota Makassar.
Melalui sinergi antara DPRD, pemerintah kota, dan komunitas, Perda Kepemudaan diharapkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan generasi muda yang adaptif, kreatif, dan siap bersaing di era modern.(*)
