ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR– Pemerintah punya peranan penting dalam mendorong kreativitas dan pengembangan pemuda di Kota Makassar. Selain mencegah tindakan kekerasan yang dilakukan pemuda, juga menghentikan kegiatan negatif.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Selasa (20/6/2023).
“Ketika berbicara pemuda di Kota Makassar, kita juga tidak bisa lepas dari peran orangtua. Tanggung jawab orangtua untuk menggingatkan, karena ketika ada kenakalan remaja fungsi dan tugas kita semua untuk saling membantu dan mencegah,” ungkap Sekertaris Komisi B DPRD Makassar.
Lanjut Sekretaris NasDem Kota Makassar ini bahwa pemuda Kota Makassar identik dengan tawuran dan kenalan remaja. Olehnya itu, perlu campur tangan pemerintah untuk bisa mengubah pandangan masyarakat luar Makassar.
“Namun yang paling penting ini adalah peran dari pemerintah dalam hal ini lurah yang menjadi teritori disetiap wilayah. Lurah ini punya wewenang, yang harusnya menjadi payung dan corong agar para masyarakat, utamanya pemuda kita bisa mendapatkan pelatihan untuk bisa berkoordinasi dengan dinas ataupun dewan,” jelasnya.
“Mereka harusnya menjemput kegaiatan ini di dinas-dinas, selain menjalankan tugas juga program pemerintah sebagai kota dunia dan metaverse. Kita punya smartphone harusnya bisa digunakan secara bijak untuk menggali informasi yang positif dan menghasilkan,” tambahnya.
Sementara itu, Narasumber, Muhammad Alwi meminta masyarakat untuk salong berkomitmen mendorong adanya pengembangan pemuda, seiring perannya yang begitu vital. Terlebih lagi dengan adanya Perda Kepemudaan. Pemerintah kota Makassar dan DPRD sudah berkomitmen mengembangkan potensi para pemuda.
“Kita bisa mengembangkan potensi pemuda dengan memanfaatkan organisasi yang sudah ada di setiap kecamatan dan kelurahan. Peran tokoh masyarakat juga penting dalam mengajak pemuda melakukan kegiatan diwilayahnya. Apalagi, pak dewan sudah bilang ada payung hukumnya dan harus sebarluaskan biar pemuda kita tahu,” tuturnya. (In)