ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham SE gelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Rumah Kost, yang dilaksanakan di Hotel Favor Makassar Jalan Lasinrang Kota Makassar, Kamis (14/09/2023).
Menurut Legislator Fraksi NasDem Makassar ini bahwa setiap pengelola rumah kost wajib memiliki izin serta bertanggung jawab secara keseluruhan segala aktifitas yang terjadi didalam kost yang dikelola khususnya dalam hal keamanan dan ketertiban.
“Perda pengelolaan rumah kost bertujuan agar kita tahu tentang aturan yang berlaku terhadap hal-hal yang terkait rumah kost. Makanya saya imbau apa yang kurang bisa ditanyakan di forum ini kami akan jelaskan,”ungkapnya.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Camat Mamajang, M Ari Fadli SSTp dan Narasumber Akademis, Abd Latif Hasan SE MAp serta dihadiri oleh masyarakat yang mengelola rumah kost dan penghuni kost di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Lanjut Sekertaris Komisi B DPRD Makassar ini mengakui bahwa setiap izin pengelolaan rumah kost berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan bisa saja izinya dicabut apabila melanggar Perda.
Sementara ketentuan pidananya apabila melanggar diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-, pungkasnya.
“Kita perlu tahu agar nanti bisa disebarkan ke lingkungan ta bahwa perda ini berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Setiap kelurahan, RT, RW punya aturan rumah kost. Kalau ada pelanggaran bisa dilaporkan. Apalagi mengganggu ketentraman bisa ditegur,” jelasnya.
Dalam Perda ini diatur tentang izin pengelolaan rumah kost. “Seperti jika fasilitasnya dua kamar lebih maka harus ada izinnya. Juga wajib diberikan plat nama untuk pondo untuk memudahkan mengetahui alamat pemondok,”ucapnya. (In)