‎Ari Ashari Ilham Tagih Penerapan Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Komitmen menghadirkan Kota Makassar yang inklusif kembali ditegaskan Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan yang berlangsung di Almadera Hotel, Rabu (26/11), menghadirkan dua narasumber Arlin Ariesta, S.STP., M.Si dan Baharuddin Mustamin, S.STP.

‎Ketua Komisi D DPRD Makassar ini menekankan bahwa masih banyak ruang yang perlu diperbaiki, mulai dari regulasi, fasilitas publik, akses ekonomi, hingga keterlibatan sektor swasta melalui CSR perusahaan.

‎Dalam pemaparannya, Ari menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak bisa lagi sekadar administratif. Menurutnya, perlu langkah nyata yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mereka.

‎“Banyak UMKM yang digerakkan penyandang disabilitas punya potensi besar, tapi minim dukungan. CSR perusahaan harus diarahkan untuk memperkuat mereka—baik dari sisi pelatihan, bantuan modal, alat produksi, hingga akses pemasaran,” ujar Ari.



‎Ia juga menyoroti terbatasnya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, yang menurutnya masih jauh dari standar inklusi.

‎“Banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban menyediakan kuota kerja bagi difabel. Padahal aturan sudah jelas. Kita ingin hak pekerjaan mereka dihormati dan dilaksanakan,” tegasnya.

‎Selain itu, Ari menilai Perda No. 6 Tahun 2013 sudah tidak lagi selaras dengan tantangan saat ini. Ia mendorong revisi untuk memperkuat standar layanan, memperjelas tanggung jawab tiap institusi, dan memastikan ada sanksi tegas bagi yang mengabaikan pemenuhan hak disabilitas.

‎Ari menegaskan bahwa penyediaan fasilitas aksesibel, pemberdayaan UMKM difabel, pembukaan lapangan kerja, serta revisi regulasi adalah proses yang harus melibatkan seluruh pihak.

‎“Kita butuh forum kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, akademisi, dan komunitas difabel. Jangan ada lagi program berjalan sendiri-sendiri. Dengan sinergi, Makassar bisa menjadi kota yang betul-betul inklusif dan adil bagi semua,” pungkasnya.



‎Sedangkan, Narasumber pertama, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si, menekankan bahwa tantangan terbesar penyandang disabilitas di Makassar adalah minimnya fasilitas yang benar-benar aksesibel, terutama di gedung-gedung pemerintah, fasilitas pendidikan, dan area layanan publik.

‎“Kita masih menemukan banyak bangunan tanpa jalur landai, tanpa lift ramah difabel, bahkan toilet khusus pun belum tersedia memadai. Ini menghambat aktivitas dasar dan berdampak langsung pada partisipasi sosial mereka,” jelas Arlin.

‎Ia menambahkan bahwa pembangunan kota masa kini harus menerapkan prinsip “design for all” agar seluruh warga tanpa kecuali bisa mengakses dan menikmati layanan publik.

‎“Kota yang inklusif bukan hanya membangun fasilitas fisik, tetapi memastikan semua warga bisa menggunakannya dengan aman dan mandiri,” katanya.

‎Sementara itu, narasumber kedua, Baharuddin Mustamin, S.STP, menyoroti pentingnya pembaruan data penyandang disabilitas. Menurutnya, implementasi Perda tidak akan efektif jika pemerintah tidak memiliki data akurat tentang jumlah, jenis disabilitas, serta kebutuhan spesifik penyandang disabilitas di Makassar.

‎“Tanpa data yang kuat, program apa pun, termasuk CSR perusahaan, sulit tepat sasaran. Saat ini, kita butuh data terkini untuk merancang intervensi yang sesuai kebutuhan lapangan,” ujar Baharuddin.

‎Ia juga mendukung dorongan DPRD untuk melakukan revisi Perda. Menurutnya, banyak pasal dalam Perda 2013 sudah tidak selaras dengan kebijakan nasional terbaru maupun kebutuhan penyandang disabilitas yang semakin beragam.

‎“Revisi perda adalah langkah penting agar pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya menjadi dokumen formal, tapi betul-betul terlaksana dalam kebijakan dan anggaran pemerintah,” tegasnya. (*)