Site icon EraInspirasi

Ari Ashari Ilham Tekankan Pentingnya Ciptakan Lingkungan Kondusif dan Aman

ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Mendukung lingkungan dengan situasi dan kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Makassar, perlu kerjasama seluruh pihak baik pemerintah, pengamanan dan masyarakat.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Almadera Makassar Jalan Somba Opu, Rabu (07/02/2024).

Dalam kepatuhan, kesadaran, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan, kondisi yang kondusif demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Berbicara soal ketertiban dan ketentraman ini saya kira bukan menjadi tugas aparat saja, melainkan ini tugas kita bersama. Karena kalau ada pelanggaran, ini bukan salahnya lembaga, tapi ulah oknum,” ungkap Legislator Fraksi NasDem Makassar ini.

Lanjut, Sekertaris Komisi B DPRD Makassar ini bahwa Perda ini dapat menjadi dasar hukum Pemerintah Kota dalam menjaga dan menertibkan, yang di dukung TNI dan Polri dalam memperkuat peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Termaksud ada beberapa ranperda yang juga kita sedang rancang karena ternyata banyak juga aduan warga terkait ini yang menganggu ketertiban dan kententraman masyarakat, semoga ini ada solusi yang menjamin keamanan dan ketertiban yang terjadi dilingkungan ta,” bebernya.

Selain itu, ia mengharapkan dengan hadirnya perda ini bisa menumbuhkan kesadaran diri untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tentram.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, S.STp dan Akademisi, Nasaruddin Natsir serta masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, S.STp menjelaskan masyarakat perlu mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan perda ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.

“Karena sering kali kita bersinggungan dan terlibat langsung, seperti banyaknya wilayah yang memakai badan jalan sebagai tempat usaha, kendaraan yang tidak punya lahan parkir, termaksud ini di lorong karena itu menggangu masyarakat yang lain,” katanya.

Untuk itu, Ketertiban, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat bukan hanya tugas pemerintah semata, tetapi seluruh pihak wajib ikut berperan menciptakan hal demikian.

“Bila masyarakat kita semakin sadar menjaga lingkungan, dan menjaga kondisi ketertiban tetap kondusif, masalah diselesaikan dengan kekeluargaaan, mengedepankan musyawarah. Maka kehidupan bermasyarakat akan semakin baik kedepan dan patuh terhadap aturan,” tuturnya.(In)

Exit mobile version