ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menyebut dalam mewujudkan terciptanya kehidupan bermasyarakat yang tentram dan aman, dibutuhkan kerjasama semua pihak.
Itu disampaikan Arifin Kulle saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Royal Bay Makassar, Rabu (19/7/2023).
“Selama ini banyak kasus ketertiban umum yang kita temui di lingkungan masyarakat karena sulitnya menciptakan situasi yang kondusif tanpa adanya kerjasama antar-pihak,” ujarnya.
Misalnya saja, kasus perang kelompok atau tawuran yang sering terjadi di Kota Makassar, nanti pada saat aparat hukum turun menertibkan baru bisa tercipta situasi dan kondisi yang aman.
Karena itu, Legislator Partai Demokrat yang akrab disapa Arkul meminta pihak pemerintah, aparat hukum dan masyarakat bisa saling berkolaborasi dalam memenuhi ketertiban umum di kehidupan sehari-hari.
“Ini juga demi generasi kedepan, jika ketertiban umum dan ketentraman masyarakat mampu dilindungi bersama, Insya Allah tingkat kasus kejahatan di Kota Makassar akan semakin menurun,” ungkapnya.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Manuruki, Aiptu Rahman memaparkan dalam aturan perda yang tertuang di dalamnya memang sangat sejalan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum dalam mewujudkan perlindungan masyarakat.
“Bukan hanya melindungi masyarakat dari segala keadaan yang tidak kondusif, tapi kita juga harus mewujudkan budaya disiplin dan kesadaran masyarakat,” paparnya.
Kemudian, kata Rahman, masyarakat juga punya wewenang dalam menyelenggarakan situasi kondusif untuk merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman lingkungan.
“Dalam setiap kelompok masyarakat pasti ada yang tertib dan tidak tertib. Makanya sangat penting adanya musyawarah dalam setiap pengambilan kebijakan agar terwujudnya lingkungan yang tentram dan aman,” katanya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangasa, Aipda Irwan menjelaskan setiap orang atau badan usaha yang melakukan pungutan liar di tengah masyarakat maka dapat dikatakan melanggar ketertiban dan ketentraman.
“Jadi bukan hanya kasus kejahatan, melakukan pelanggaran lalu lintas, pungli di bilangan jalan seperti pak ogah bahkan meminta-minta di fasilitas umum dapat dikatakan mengganggu ketertiban,” jelasnya.
Karena itu, Irwan meminta kepada masyarakat jika terdapat kasus yang melibatkan ketertiban sosial di pemukiman warga, perkantoran atau tempat umum maka bisa melaporkan secara langsung ke aparat penegak hukum.
“Secara tertib sosial juga setiap orang dilarang, mengakomodir pengamen, pengemis atau anak jalanan, maka itu semua dapat menggangu ketertiban umum, sekarang sudah masif dalam penertiban di jalan-jalan,” pungkasnya. (*)