ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Banyak bahaya dan dampak jika masyarakat tidak paham ruang mana saja yang membolehkan merokok. Bahkan pengawasan untuk menindaki hal tersebut juga masih minim dan masyarakat tidak mematuhi.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (4/12/2023).
“Memang perda KTR ini masih perlu disosialisasikan, karena sangat melekat dalam lingkungan. KTR ini memang sudah diatur dimana ruang yang boleh dan tidak. Pengawasannya juga masih minim. Sehingga, dirinya mengajak warga untuk ikut mensosialisasikan Perda KTR,” ungkap Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini.
Selain itu, Arkul sapaan akrab Arifin Dg Kulle ini mengaku regulasi ini sudah ada sejak 2013 lalu. Sehingga, menurut dia, sosialisasi sampai kepada pengawasan yang perlu ditingkatkan. Alasannya, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui terkait Perda tentang KTR.
“Saya mungkin tidak panjang lebar menjelaskan, nanti disampaikan detailnya sama narasumber. Hanya saya kira, kegiatan ini kita mengajak agar warga turut serta membantu eksekutif menyebarluaskan Perda ini,” katanya.
Turut menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Ketua FORSIP Kota Makassar sekaligus Ketua KONI Kecamatan Mariso, Kamaluddin Dg Manye dan Anggota Komunitas Lingkungan Eart Hour Makassar, Muh Iqbal Ahkam SPd MPd.
Anggota Komunitas Lingkungan Eart Hour Makassar, Muh Iqbal Ahkam SPd MPd mengatakan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait KTR. Hal itu, dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi nomor 4 tahun 2013 masih kurang ke masyarakat, bahkan tidak sedikit mengabaikan.
“Bahaya dan bagaimana memunculkan kepedulian, untuk menciptakan KTR ini. Karena kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” jelasnya.
Salah satu cara agar partisipasi masyarakat meningkatkan menurutnya, melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPRD. Kemudian, pengawasan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda ditingkatkan. (In)