ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, H Arifin Dg Kulle menyebut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi memiliki konstribusi sebagai pembangkit terhadap bergeraknya pembangunan ekonomi suatu daerah.
Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menjelaskan jika investasi di daerah naik, maka pendapatan daerah cenderung naik. Atau sebaliknya, jika investasi turun, maka pendapatan daerah cenderung turun.
Hal ini disampaikan, legislator dari Fraksi Demokrat Makassar itu saat menggelar Forum Grup Discussion (FGD) membahas Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, di Hotel Grand Town Makassar, Minggu (25/8/2024).
“Saat ini kita tidak bisa pungkiri bahwa setiap daerah bahkan dunia bersaing untuk menarik investor demi mendapatkan investasi. Nah tentu perda ini, untuk memberikan kemudahan penanaman modal, kepastian hukum, ketersediaan tenaga kerja yang memadai, kesiapan lahan, kondisi yang aman dan kondusif,” ungkapnya.
Terlebih lagi, Anggota Bamus DPRD Makassar ini mengaku ranperda ini masih diperdebatkan di DPRD Makassar. Selain ingin menguntungkan masyarakat, dia tidak mau ranperda ini ketika disahkan akan membebani APBD Kota Makassar.
“Makanya kita melakukan FGD ini juga berupaya mengidentifikasi permasalahan dan implementasi pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di kota Makassar,” ujarnya.
“Semoga juga hasil FGD ini akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar dan sekaligus dapat berkontribusi meningkatkan tren positif investasi khususnya UMKM,” tambahnya.
Kegiatan FGD, turut menghadirkan narasumber Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem Informasi Layanan DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab SIp MAdm KP dan Kepala Pusat Studi Kajian Strategi Percepatan Kerjasama Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Prof Dr H Syahruddin Nawi SH MH.
Investasi merupakan faktor penting yang memainkan peran strategis terhadap untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
“Perda ini untuk meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi,” kata Kepala Bidang Kebijakan, Advokasi, Data, Pengaduan dan Sistem Informasi Layanan DPMPTSP Kota Makassar, Firman Wahab SIp MAdm KP.
Lebih lanjut, dia menyebut antara pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan dua hal yang berbeda. Dan mesti dipahami dengan jelas lewat perda tersebut.
“Ini dua hal yang berbeda, ketika investasi itu ada dukungan kebijakan fiskal seperti pemberian modal. Sedangkan kemudahan itu kebijakan non fiskal jadi bentuknya bukan uang bentuknya seperti fasilitas kemudahan pelayanan,” jelasnya. (*)