ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota DPRD Kota Makassar, H Arifin Dg Kulle soroti Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) tidak mendapat pelayanan dari pemerintah. Masyarakat tidak boleh memberikan apapun kepada Anjal dan Gepeng di Makassar.
Hal itu disampaikan, Legislator Fraksi Demokrat Makassar saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Royal Bay Makassar, Selasa (05/12/2023).
“Melalui perda ini kita harus paham bahwa gepeng dan anjal ini harus di bina bukan dibiarkan apalagi dipekerjakan di jalan. Masalah anak terlantar kemudian menjadi aib jalanan. Gelandangan, pengemis, pengamen, khusus di lampu merah tentu menjadi pekerjaan pemerintah, untuk dituntaskan,” ungkapnya.
Lanjut, Arkul sapaan akrab Arifin Dg Kulle menyampaikan anjal dan gepeng masih menjadi keluhan khusus bagi masyarakat berlangsung dari tahun ke tahun tanpa adanya solusi. Untuk itu, Arkul turut memerintahkan kepada Dinas Sosial untuk menyusun perencanaan dalam menangani anak jalanan serta gelandangan.
“Saya memerintah kepada Dinas sosial untuk menyusun perencanaan asing dalam penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis, di kota Makassar sebagai upaya progresif inovatif untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Selain itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar ini berharap Perda nomor 2 tahun 2008 sangat penting. Olehnya itu, sosialisasi Perda ini diharapkan bisa disebarluaskan peserta agar masyarakat paham bahwa mengemis merupakan tindakan yang tidak baik.
Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan tersebut, Narasumber Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Makassar, La Heru SSos MSi dan Koordinator Pelaksana Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Kota Makassar, Nabahan serta masyarakat.
Sementara itu, Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Makassar, La Heru SSos MSi menjelaskan pemerintah kota melakukan pendekatan secara kemanusiaan dengan memberikan pembinaan secara efektif agar rasa keadilan bisa dirasakan oleh anjal gepeng.
“Sering kami lakukan razia bersama aparat Satpol PP, setiap anjal gepeng yang kita temukan pasti langsung diberikan pembinaan sembari mendata dari mana asal muasal mereka dan meminta KTP,” bebernya.
Saat ini memang katanya, munculnya anjal gepeng diberbagai titik di Kota Makassar mengalami peningkatan. Hal itu juga berkaitan dengan kasus eksploitasi yang marak dilakukan terhadap anak-anak.
“Baru-baru ini kami intens melakukan sosialisasi ke keluarga anjal gepeng itu, kita sampaikan hal-hal yang sifatnya bisa menyadari para orang tua agar menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anaknya dan bagaimana dampak kedepannya,” jelasnya.
Begitupun yang dikatakan, Koordinator Pelaksana Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Kota Makassar, Nabahan mengaku secara aturan umum adanya anjal gepeng ini merupakan pelanggaran sosial dan kemanusiaan yang dilakukan oleh orang tua.
“Namun kesadaran dari kedua orangtuanya kadang menjadi mentoring, kalau kita tarik dari aturan ini merupakan pelanggaran yang fatal karena sudah masuk di ranah kasus eksploitasi,” tuturnya. (In)