ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, H Arifin Dg Kulle menekankan pentingnya menciptakan kawasan bebas asap rokok oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami mengadakan sosialisasi soal perda ini. Saya menekankan bahwa melalui upaya bersama, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menciptakan kawasan bebas asap rokok dapat semakin ditingkatkan,”ungkapnya
Lanjut Anggota Komisi C DPRD Makassar ini juga berfokus pada pendekatan kreatif. Ia juga menambahkan, keberhasilan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah dan masyarakat.
Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menciptakan lingkungan bebas asap rokok. Ia terus massif kampanye sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini prihatinan terhadap kurangnya langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang untuk menerapkan aturan tersebut.
Padahal Perda bertujuan menciptakan kawasan bebas rokok guna melindungi warga dari dampak buruk asap rokok. Meskipun peraturan ini telah ada selama beberapa tahun, tetapi implementasinya masih terkendala oleh ketidakseriusan pemkot.
“Pemerintah kota sepertinya kurang serius dalam mengimplementasikan perda soal kawasan tanpa rokok karena tidak jelasnya kawasan-kawasan tanpa rokok,” ujarnya.
Pemkot harus mengambil langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok.
Seruan ini muncul seiring dengan desakan untuk memasang rambu-rambu khusus yang menandakan kawasan tanpa asap rokok di berbagai tempat umum.
Di samping itu, Arkul Sapaan Akrab Arifin Dg Kulle berharap pemerintah segera memberlakukan sanksi yang tegas bagi perokok yang melanggar aturan kawasan bebas rokok.
Menurutnya, penegakan aturan dengan memberlakukan sanksi merupakan langkah krusial untuk menciptakan lingkungan yang sehat.
“Memang belum kita lihat adanya sanksi tegas kepada seseorang yang merokok di area-area terlarang. Nah di situ belum ada sanksinya, pun kalau ada hanya sekadar teguran. Padahal itu harus terikat karena sudah ada dalam aturan,” tuturnya.
Pemkot juga diharapkan untuk memasifkan program edukasi yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya rokok bagi kesehatan.
Program edukasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk dampak asap rokok pasif, peningkatan risiko penyakit serius seperti kanker dan penyakit pernapasan. (*)