ERAINSPIRASICOM, MAKASSAR— Anggota DPRD Makassar, Harry Kurnia Pakambanan bahas retribusi perizinan tertentu agar masyarakat mengetahui kewajiban dalam mengurus izin dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Makassar.
Hal itu disampaikan, Legislator Fraksi Demokrat Makassar ini saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dilaksanakan di Hotel Maxone Makassar, Jalan Taman Makam Pahlawan 03 Kelurahan Panakkukang, Makassar, Rabu (06/12/2023).
“Kami selaku anggota DPRD Makassar mensosialisasikan terus terkait Perda ini. Karena melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat bisa memahami retribusi perizinan apa saja yang harus dipatuhi,” ungkap Anggota Komisi D DPRD Makassar ini.
Lanjut Anggota Banggar DPRD Makassar ini juga mengaku persoalan perizinan dalam bentuk perorangan ataupun badan perlu mendapatkan bukti legalitas dari pemerintah setempat. Baik itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Parkir, Perdagangan dan lain sebagainya.
“Solusi soal parkir, kan dimana retribusi parkir ada ditiap rumah makan. Kalau ada kejadian, sekiranya ada yang menyalahi, silahkan gunakan gadgetnya untuk sampaikan ke saya, Bangunan yang tidak memiliki perizinan atau menganggu ketentraman, nanti saya akan teruskan ke pemerintah kota,” bebernya.
“Langkah yang paling tepat jika ada masalah, bisa melaporkan ke pemerintah atau keamanan setempat. Soal pedagang di emperan, memang ini manfaatnya sosialiasasi perda ini, sampaikan ke mereka untuk urus izin usahanya. Karena soal pedagang ini harus sampaikan ke Pemerintah dan ada tempatnya, karena yang kita jaga itu dampaknya ketika ada usaha yang tidak memiliki izin,” tambahnya.
Turut hadir menjadi narasumber, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan, Faisal Burhan SSTp dan Kabag Humas dan Protokol DPRD Makassar, Muh Ichsan Asy’ari SSos MSi dan masyakarat yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan, Faisal Burhan SSTp mengatakan perda ini merupakan produk hukum yang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. retribusi adalah sebagian kecil dari penerimaan asli daerah.
“Kalau penerimaan asli daerah terbagi empat diantaranya pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain pendapatan. Kontribusi paling besar bersumber dari pajak, kalau kita lihat negara kontribusi paling besar juga adalah pajak,” ujarnya.
Apalagi, ia menyampaikan bahwa masyakarat harus mengetahui dan paham soal perizinan yang ada di Kota Makassar. Retribusi perizinan adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam meningkatkan PAD Kota Makassar. (Ad)