MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali memberikan ruang keringanan bagi para wajib pajak melalui program diskon dan penghapusan sanksi administrasi yang masih berjalan hingga 15 Desember 2025.
Program relaksasi ini telah dibuka sejak 8 November lalu dan menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus memberikan kelonggaran finansial bagi masyarakat.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan bahwa besaran diskon yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hingga 50 persen, tergantung jenis dan tahun tunggakan pajak.
“Untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 sampai 2014, masyarakat mendapatkan potongan pokok sebesar 20 persen. Sedangkan PBB tahun 2012 ke bawah mendapat diskon hingga 50 persen,” jelasnya, Rabu (27/11/2025).
Tidak hanya itu, Bapenda juga meniadakan denda PBB untuk tahun 2024 serta menghapus seluruh sanksi administratif untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), seperti: pajak makanan dan minuman, jasa listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.
Penghapusan sanksi juga berlaku untuk pajak reklame, pajak air tanah (PAT), dan pajak sarang burung walet.
Asminullah menyampaikan bahwa relaksasi ini diberikan sebagai rangkaian peringatan HUT Kota Makassar, sekaligus sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap beban ekonomi masyarakat.
“Kami ingin seluruh warga Makassar bisa merasakan manfaatnya. Program ini bukan hanya diskon, tapi cara pemerintah membantu meringankan biaya pajak masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memperkuat pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan di kota ini.
Menurutnya, tren penerimaan pajak Makassar sejauh ini menunjukkan peningkatan signifikan berkat optimalisasi pelayanan, digitalisasi sistem, hingga program jemput bola yang terus dilakukan Bapenda, termasuk penyediaan loket pembayaran di sejumlah pusat perbelanjaan.
“Kami ingin proses pembayaran pajak semakin mudah, dekat, dan ramah bagi masyarakat,” tutup Asminullah.
Program diskon ini hanya berlangsung hingga 15 Desember 2025, dan Bapenda mengajak warga untuk memanfaatkan waktu yang tersisa sebelum masa relaksasi berakhir. (*)






