MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini digelar di Karebosi Premier Hotel Makassar, Rabu (17/12/2025).
Sosialisasi dibuka langsung oleh Anggota DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah dan DPRD agar masyarakat tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Penting bagi kita semua untuk memahami dan menyosialisasikannya kembali di lingkungan masing-masing,” ujar Andi Makmur.

Ia mengakui, dalam praktiknya masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan bantuan hukum di lapangan, mulai dari keterbatasan informasi hingga belum optimalnya pendampingan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum.
“Oleh karena itu, saya memandang perlu adanya evaluasi dan penguatan program bantuan hukum, agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak semua persoalan harus langsung masuk ke ranah pidana, ada banyak kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui pendampingan dan mediasi,” jelasnya.
Andi Makmur juga menegaskan komitmennya untuk membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga di daerah pemilihannya. Menurutnya, DPRD harus menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam memastikan hak-hak hukum warga terpenuhi.
“Saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pendampingan dan memberikan arahan hukum kepada masyarakat. Prinsipnya, keadilan harus bisa diakses oleh siapa pun, tanpa melihat latar belakang ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Dr Hari S.IP, SH, MH, M.Si, menekankan bahwa Perda Bantuan Hukum merupakan instrumen penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di daerah.

“Pemerintah daerah berkewajiban memastikan masyarakat mendapatkan edukasi hukum yang memadai, sehingga mereka tahu ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” katanya.
Praktisi hukum Hamsul, SH, menambahkan bahwa sosialisasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia menilai masih banyak warga yang belum memahami bahwa bantuan hukum dapat diakses secara gratis sesuai ketentuan Perda.
“Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak akan mudah takut atau bingung saat menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Hal senada disampaikan praktisi hukum M. Irfan Ilyas, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan keadilan yang berkeadilan dan humanis.
“Perda ini harus menjadi solusi nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas,” pungkasnya.(*)






