Camat dan Lurah Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Ketertiban

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa camat dan lurah memegang peran kunci dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pernyataan ini disampaikannya saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Administrasi Pemerintahan 2025, di Hotel Novotel Makassar, Senin (24/11).

Dalam sambutannya, Andi Zulkifly menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan harus berpijak pada aturan yang jelas, terutama Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“Kegiatan ini bagian dari tupoksi camat dan lurah, khususnya dalam menjalankan kebijakan pemerintahan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua harus berjalan sesuai regulasi, mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur sistem penilaian kinerja pemerintah daerah melalui beberapa instrumen seperti LPPD, LKPJ, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dan Ringkasan LPPD (RLPPD). Seluruh dokumen itu menjadi bahan penilaian oleh pemerintah pusat, DPRD, hingga masyarakat.

“LPPD adalah indikator capaian program pemerintah kota. LKPJ dilaporkan ke DPRD, dan RLPPD menjadi informasi resmi yang disampaikan ke masyarakat. Semuanya saling terkait dan harus dipahami oleh camat maupun lurah,” jelas Zulkifly.

Eks Kepala Bappeda Makassar tersebut juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memenuhi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan umum, Permukiman dan Keamanan dan ketertiban masyarakat

Menurutnya, belanja wajib di enam sektor itu harus menjadi prioritas sebelum diarahkan pada visi–misi Wali Kota Makassar.

“SPM adalah pelayanan dasar. Pemerintah pusat mengawasi ketat indikator kinerja tiap sektor, termasuk Kamtibmas yang menjadi tugas langsung camat dan lurah,” tegasnya.

Lebih jauh, mantan Camat Ujung Pandang ini juga menyoroti pentingnya sinergi antara lurah, TNI–Polri, serta masyarakat dalam pengamanan lingkungan. Selain pembinaan masyarakat dan pelayanan publik, pengawasan terhadap Pemilihan RT/RW juga menjadi perhatian khusus.

“Pemilihan RT/RW sering memunculkan dinamika politik, sosial, hingga ekonomi. Karena itu, camat dan lurah harus netral dan mengikuti Perwali Nomor 20 Tahun 2025 beserta juknisnya. Jangan ambil keputusan di luar regulasi,” ujarnya mengingatkan.

Zulkifly berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini diikuti secara serius, mengingat penilaian LPPD akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

“Penilaian LPPD dilakukan bulan Maret. Maka persiapan harus dimulai sejak sekarang, baik secara teknis maupun administrasi. Camat dan lurah harus memahami betul perannya dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penyelenggaraan pemerintahan,” tutupnya.

Kegiatan ini digelar oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Makassar, dengan kehadiran Kabag Tata Pemerintahan Armin Paerah. Narasumber yang hadir antara lain Kasdim Makassar Letkol Inf Wahyu dan perwakilan Satpol PP.