Dana Desa Bisa Dipakai Apa Saja, Ini kata Kemendes PDTT

ERAINSPIRASI.COM, BINTAN – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyampaikan, dana desa bisa dimanfaatkan untuk apa saja asalkan dampaknya buat kepentingan pertumbuhan ekonomi warga desa.

“Soal penggunaaan dana desa boleh dimanfaatkan untuk apa saja, selagi digunakan untuk kepentingan peningkatan SDM, dan pertumbuhan ekonomi perangkat desa, warga masyarakat desa. Itu saja kata kuncinya,” tegas Mendes PDTT saat menghadiri Sarasehan Badan Usaha Milik Desa di Kabupaten Bintan, Rabu (1/2).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini, kemudian memaparkan perangkat desa tidak usah memikirkan satuan-satuan kecil, dia meyakinkan asalkan programnya beriringan punya ketertarikan langsung dengan SDM maka dana desa bisa dimanfaatkan.

“Jadi jangan memikirkan satuan-satuan kecil, asalkan digunakan untuk hal yang benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia pun memaparkan, Desa adalah sebuah sistem pemerintahan yang sangat mengedepankan kontek transparansi anggaran yang sangat terbuka. Dan sistem ini belum tentu ditemukan diantara level pemerintahan manapun di seluruh Indonesia.

“Sistem transparansi ini ditunjukkan saat perumusan rencana kerja dan anggaran, berbeda kalau di kabupaten mulai dari level Bupati dan DPRD. Tapi berbeda, di desa tidak hanya BPD dan Kepala desa, melainkan juga ada peserta-peserta lain yang turut menentukan dan menyaksikan melalui musyawarah desa. Semua elemen dilibatkan dalam penyusunan RKPDes,” terangnya.

Bahkan sudah jadi APBDes pun, lanjutnya, anggaran desa wajib diumumkan di tempat-tempat strategis, sehingga masyarakat tahu karena ada kewajiban. Sementara APBN-ABPD berbeda tidak semuanya bisa diakses masyarakat.

“Hal ini terbukti, pada saat penyerahan bantuan penanganan Covid19. Anggaran desa ini, diputuskan bersama, hal ini menunjukkan bahwa kita sangat mengedepankan transparansi, nah ini harus terus dipertahankan,” sebutnya.