Site icon EraInspirasi

Dewan Panggil Direksi Terminal Terkait Keluhan Tarif Sewa/Kios Pedagang

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM– Tidak terima dengan tarif yang diberikan Direksi PD Terminal Makassar Metro (PD TMM) terhadap pengguna usaha kios yang berada di terminal. Aksi demo dilakukan pedagang di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menuntut mencopot Direksi PD TMM.

Menurut Perwakilan Pengguna Kios TMM, Muh Said Basir mengatakan telah terjadi intimidasi yang dilakukan direksi kepada pedagang/pengguna jasa/sewa bangunan kios, loket terminal regional daya. tidak mengindahkan hak warga negara sebagai pengguna yang telah diberikan oleh negara melalui notaris dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tempat usaha.

“Kami juga merasa keputusan yang dibuat direksi semena-mena terhadap kami serta dalam surat penyampaian direksi PD TMM termuat unsur intimidasi karena penarikan tarif tanpa melibatkan pengguna didalamnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pengguna yang diwakili pimpinan wilayah kerja konfederasi serikat nusantara makassar menyampaikan tuntutan untuk menghentikan intimidasi terhadap pengguna tempat usaha terminal regional daya dan mencopot direksi PD Terminal Metro.

Sebelumnya berdasarkan pertemuan perwakilan antara pengguna bangunan kios dengan direksi PD Terminal pada tanggal 08 Mei 2023 maka direksi tetap akan menjalankan skema awal tarif jasa atas tempat usaha berupa kios, loket, kantin dan restoran milik pemerintah berdasarkan SK Direksi PD TMM No 23/KEP/PD.TMM/II/2023.

Dengan tarif sewa kios abbalanja sebesar Rp 500 rb, Loket sebesar Rp 250 rb, Restoran sebesar Rp 1,3 juta, Kios Bangunan induk tengah sebesar Rp 500 rb, Kios bangunan depan/dalam/luar/tengah sebesar Rp 350 rb, Kantin sebesar Rp 500 ribu dan Lontara sebesar Rp 150 ribu.

“Kami juga diberikan batas waktu untuk membayar hanya pada tanggal 15 Mei 2023, sanksi yang diberikan jika kami tidak membayar maka dilakukan penyegelan/pemadaman listrik, bukan hanya itu pembersihan dan penataan pada koridor kis bagi pemilik barang juga diminta untuk keluar terminal jika tidak mengindahkan maka akan dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Menindaklanjuti tuntutan demo, Anggota DPRD Kota Makassar, H. Arifin Dg Kulle mengaku akan menjadwalkan pemanggilan terhadap direksi PD TMM dengan pedagang kios yang ada di terminal pada tanggal 19 Mei 2023 mendatang. Guna mengkonfirmasi perihal aduan yang masuk terkait tarif dan tindakan semena-mena yang dilakukan.

“Kita jadwalkan RDP dulu memanggil pihak-pihak terkait pada jumat nanti. Mereka merasa diintimidasi setelah adanya kema awal tarif jasa atas tempat usaha berupa kios, loket, kantin dan restoran,” ujarnya.

Begitupun yang dikatakan, Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham mengaku tuntutan yang dilakukan pedagang kios terminal persoalan keputusan Direksi PD Terminal Makassar Metro tentang penarikan tarif jasa/sewa bangunan kios, loket terminal regional daya yang tidak mengindahkan permintaan pelapak kios.

“Inikan para pelapak yang sudah sewa disana sebagai pengguna yang telah diberikan oleh negara melalui notaris dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tempat usaha. Tapi pedagang di kawasan Terminal Regional Daya diberikan aturan baru mengenai tarif jasa atas tempat usaha yang tidak sesuai dengan kondisi terminal yang sepi saat ini,” tuturnya.(IN)

Exit mobile version