MAKASSAR, ERAINSPIRASI – Maraknya eksploitasi dan kekerasan terhadap anak di jalanan menjadi perhatian serius di Kota Makassar. Untuk memastikan hak anak terlindungi, diperlukan penegakan aturan yang jelas dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui sosialisasi Penyebarluasan Produk Hukum Daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Asia Makassar, Selasa (25/03/2025), dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih memahami hak-hak anak dan cara melindungi mereka dari eksploitasi.
”Masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa semakin banyak anak, semakin banyak rezeki. Padahal, anak-anak juga harus mendapatkan perlindungan yang layak,” ujar Andi Pahlevi.
Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyediakan shelter perlindungan anak di beberapa kecamatan. Namun, masih banyak warga yang belum mengetahui keberadaan dan manfaat dari fasilitas ini.
”Banyak anak-anak yang dieksploitasi di jalan, misalnya digendong saat mengemis di lampu merah. Ini tidak boleh dibiarkan. Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa tindakan semacam ini melanggar hak anak dan bisa berdampak buruk bagi tumbuh kembang mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah menangani 250 kasus pendampingan hukum terkait perlindungan anak.
”Kami menyediakan layanan pendampingan bagi korban kekerasan, mediasi konflik, serta berbagai bentuk perlindungan lainnya. Yang paling penting, semua layanan ini diberikan secara gratis bagi warga Kota Makassar,” tegasnya.
Achi Soleman juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kasus eksploitasi atau kekerasan terhadap anak untuk segera melapor ke layanan yang telah disediakan pemerintah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan anak dan mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka.(*)