Dorong Revisi Perda Pelayanan Kesehatan, Andi Pahlevi : Harusnya Lima Tahun Sudah Diganti

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Kota Makassar, di Hotel Royal Bay, Jl Hasanuddin, Sabtu (26/8/2023).

Pada kesempatan itu, hadir dua narasumber kegiatan. Yaitu, Enna Farida dan Andi Amelia Malik.

Andi Pahlevi mengatakan, regulasi ini termasuk perda usang sebab usianya diatas sepuluh tahun. Padahal, sejatinya perda yang diteken maksimal lima tahun.

“Saya kira ini sudah lama sehingga perlu ada revisi terkait perda tentang pelayanan kesehatan,” jelas Andi Pahlevi.

Kata Legislator Fraksi Gerindra itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Tujuannya, masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak.

“Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” jelasnya.

“Harapan kita, peserta atau masyarakat bisa ikut sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan sehingga regulasi ini bisa tersampaikan,” tambahnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Enny Farida mengatakan, perda tentang pelayanan kesehatan ini menyangkut seluruh pelayanan di Kota Makassar. Seluruh warga yang memiliki legalitas atau dalam hal ini mereka punya identitas berupa E-KTP menjadi prioritas mendapat pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan ini wajib bagi warga Kota Makassar. Syaratnya punya ktp mendapat pelayanan. Jika tidak, warga bisa membayar sebagai retribusi,” ucap Enny.

Dia menjelaskan perda ini dibuat sebagai rambu-rambu bagi pemerintah menjalankan pelayanan kesehatan. Di mana, hal itu berada di Puskesmas.

“Puskesmas ini pelayanan dasar kesehatan. Termasuk di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan Andi Amelia Malik mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat, pihaknya selalu mengedepankan pelayanan yang cepat.

“Olehnya masyarakat yang memiliki penyakit dan ingin berobat ke RSUD Kota Makassar langsung ke RSUD Daya,” kata Andi Amelia Malik. (*)