MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Makassar kembali diperkuat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No. 07 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Karebosi Premier Hotel, kota Makassar, Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Anggota DPRD Makassar yang juga Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, serta menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M.Kes, sebagai narasumber utama.
Dalam sambutannya, Fahrizal Arrahman menegaskan bahwa Perda No. 07 Tahun 2009 merupakan landasan hukum yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas. Namun ia mengakui bahwa fakta lapangan masih menunjukkan adanya sejumlah masalah seperti antrean panjang di puskesmas, keterbatasan tenaga medis, serta sistem rujukan yang belum sepenuhnya optimal.
“Regulasi ini bukan hanya dokumen, tetapi janji pelayanan bagi masyarakat. Tugas kita memastikan implementasinya benar-benar dirasakan warga,” tegasnya.
dr. Nursaidah Sirajuddin dalam pemaparannya memaparkan kondisi terkini layanan kesehatan di Makassar. Ia menyebut masih adanya fasilitas kesehatan yang perlu peningkatan sarana, penambahan tenaga kesehatan, hingga optimalisasi pelayanan berbasis digital.
“Perda ini menjadi pedoman kami untuk memastikan setiap warga mendapatkan layanan yang layak, merata, dan aman. Kendala yang muncul di lapangan kami jadikan dasar untuk perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Beberapa waktu terakhir, masyarakat melaporkan berbagai kendala mulai dari ketersediaan obat, lambannya pelayanan administrasi, hingga perlunya fasilitas tambahan di puskesmas wilayah padat penduduk. Menanggapi hal tersebut, DPRD bersama Dinas Kesehatan menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan memprioritaskan tindakan cepat ketika menerima laporan warga.
Fahrizal menambahkan, “Semua masukan dari masyarakat menjadi catatan penting bagi kami. Jika ada celah dalam penerapan Perda, DPRD siap melakukan evaluasi dan mendorong perbaikan sistemik.”
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap pemahaman masyarakat mengenai hak layanan kesehatan semakin kuat, sementara implementasi Perda dapat berjalan lebih efektif. Kolaborasi legislatif dan eksekutif ini diharapkan mampu melahirkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, merata, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Makassar terus menegaskan komitmennya memberikan layanan kesehatan yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga menjawab realitas dan tantangan di lapangan.(*)
