MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM — Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan yang digelar DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar di Karebosi Premier Hotel, Selasa (2/12/2025), menjadi ruang terbuka bagi warga menyampaikan berbagai persoalan layanan kesehatan yang mereka rasakan. Para narasumber pun memberikan penjelasan langsung untuk meluruskan praktik pelayanan di lapangan.
Kegiatan dibuka oleh Anggota DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, yang menegaskan komitmen DPRD memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan. Ia mengatakan seluruh masukan masyarakat akan menjadi dasar evaluasi bersama Dinas Kesehatan.
“Sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian materi, tetapi forum untuk menyerap suara masyarakat agar implementasi perda benar-benar tepat,” kata dr Fahrizal.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Ahmad Asyarie, menanggapi beberapa keluhan yang mencuat, salah satunya terkait pasien yang dipulangkan meski belum sembuh sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan medis harus berdasarkan standar pelayanan dan kondisi pasien.
“Pemulangan pasien dilakukan berdasarkan penilaian medis. Jika kondisi sudah stabil dan bisa dirawat jalan, itu demi efisiensi layanan. Namun, jika ada kasus pasien dipulangkan tanpa penjelasan, kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan soal pasien yang ditolak dengan alasan kamar penuh, dr Ahmad menjelaskan bahwa kapasitas ruang rawat memang berbeda tiap rumah sakit.
“Rumah sakit wajib memberikan alternatif rujukan ketika kapasitas penuh. Tidak boleh menghentikan pelayanan tanpa solusi. Ini yang terus kami perkuat dalam sistem rujukan,” tambahnya.
Dr Dian Eka Saputri, MARS, dokter spesialis mata, memberikan penjelasan mengenai mekanisme rujukan yang sering membingungkan masyarakat. Menurutnya, sistem rujukan bertujuan memastikan pasien mendapat penanganan sesuai kompetensi fasilitas kesehatan.
“Rujukan itu bukan mempersulit, tetapi mengarahkan pasien agar ditangani oleh fasilitas yang tepat. Namun, fasilitas pelayanan tingkat pertama harus memberikan informasi yang lengkap sehingga warga tidak bingung,” jelasnya.
Sementara itu, dr Andini Reski Wulandari, MARS, dokter umum sekaligus Ketua PMI Makassar, memberikan penjelasan terkait penggunaan kartu KISS dan BPJS Kesehatan yang banyak ditanyakan peserta.
“Kartu KISS adalah program bantuan Pemkot, sementara BPJS adalah jaminan nasional. Keduanya bisa dimanfaatkan sesuai regulasinya. Yang penting, warga memahami prosedur agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelayanan,” kata dr Andini.
Ia juga merespons keluhan soal Puskesmas Mandiri di tingkat kelurahan yang membutuhkan perbaikan sarana. Menurutnya, Dinas Kesehatan telah memetakan puskesmas yang memerlukan intervensi.
“Pemeliharaan fasilitas puskesmas memang menjadi prioritas. Kami sudah menyusun daftar kebutuhan tiap puskesmas untuk ditindaklanjuti secara bertahap,” tegasnya.
Beragam jawaban para narasumber tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD dan Pemkot Makassar untuk memperbaiki layanan kesehatan, termasuk sistem rujukan, fasilitas puskesmas, serta keterpaduan program bantuan kesehatan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kota Makassar agar lebih cepat, efektif, dan merata.(*)
