ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR– Pemerintah Kota Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp700 juta untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Sekretariat DPRD Makassar Dahyal, Senin (11/03.2024).
Dahyal menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk menyediakan lima set pakaian bagi 50 anggota dewan yang baru dilantik. Setiap set pakaian akan mencakup pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan pakaian adat.
“Kita siapkan sekitar Rp500 juta untuk 50 anggota dewan periode baru,” ujar Dahyal.
Selain pakaian dinas, anggota DPRD periode 2024-2029 juga akan menerima atribut berupa pin emas.
Dahyal menjelaskan bahwa pin tersebut akan diberikan sekali setiap lima tahun saat pengambilan sumpah dan janji.
Aturan terkait belanja pakaian dinas bagi anggota DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Aturan tersebut menetapkan standar harga pakaian dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD, dengan harga yang berbeda antara keduanya.
Pakaian dinas untuk pimpinan DPRD memiliki standar harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota DPRD.
Misalnya, pakaian sipil harian untuk pimpinan DPRD seharga Rp2.000.000, sedangkan untuk anggota DPRD seharga Rp1.700.000.
Aturan belanja pakaian dinas untuk anggota DPRD pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam aturan itu, standar harga pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD memiliki perbedaan. Berikut rinciannya.
Standar harga pakaian dinas Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
a. pakaian sipil harian sebesar Rp. 2.000.000
b. pakaian sipil resmi sebesar Rp. 2.200.000
c. pakaian sipil lengkap sebesar Rp. 3.200.000
d. pakaian dinas harian lengan panjang sebesar Rp. 1.800.000
e. pakaian yang bercirikan khas daerah sebesar Rp. 1.700.000
Sementara, standar harga pakaian dinas bagi anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu:
a. pakaian sipil harian sebesar Rp. 1.700.000
b. pakaian sipil resmi sebesar Rp. 2.000.000
c. pakaian sipil lengkap sebesar Rp. 2.700.000
d. pakaian dinas harian lengan panjang sebesar Rp. 1.500.000
e. pakaian yang bercirikan khas daerah sebesar Rp. 1.700.000