ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar bakal memanggil manajemen Mal Panakkukang (MP) dan Hotel Myko. Imbas polemik pengelolaan sampah yang tak sesuai aturan.
“Kita akan panggil, pasca lebaran,” kata Azwar, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Jumat (5/4/2024).
Tidak hanya Myko dan MP, Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan akan memanggil sejumlah pihak yang melakukan praktik serupa.
“InsyaAllah semua yang terkait, termasuk jika ada lagi yang seperti hotel Myko dan Mal Panakkukang,” ujarnya.
Apa yang dipraktikkan Myko dan MP, dinilainya sebuah ironi. Mengingat pusat perbelanjaan terkemuka dan hotel ternama di Makassar itu, hanya membayar retribusi sampah Rp1 juta.
“Ini mesti dievaluasi masa (retribusinya) kecil begitu,” sesal Azwar.
Kabar retribusi MP dan Myko cuma Rp1 juta sebelumnya diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar.
“Dia satukan selama ini,” kata Ferdy saat ditemui di Balai Kota, Jalan Ahmad Yani, Rabu (3/4/2024).
Hotel Myko diketahui berada dalam satu kawasan dengan MP. Letaknya di Jalan Boulevard, Makassar.
Ferdy mengatakan mestinya pembayaran retribusi MP dan Myko berbeda. Meski ada dalam kawasan yang sama, tapi manajemennya berbeda.
“Beda. Terpisah. Harus beda manajemennya. Harus beda antara hotel dan Mal Panakkukang,” terangnya.
Manajamen MP dan Myko melakukan kerja sama dengan pihak ketiga mengelola sampah. Tapi pembuangannya tetap dibWa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Kota Makassar, hal itu tidak dibenarkan.
Pengelolaan sampah, mesti dilakukan oleh pemerintah. Hitungan retribusinya pun mesti dihitung per kubik.
Karena itu, manajemen MP dan Kecamatan Panakkukang bertemu pada Selasa 2 April 2024. Di pertemuan itu, terungkap bahwa MP tidak hanya membayar retribusi Rp1 juta ke kecamatan. Tapi juga membayar Rp1,5 juta kepada pengelola TPA Antang.
Pembayaran Rp1,5 juta itu uang rokok kepada pengelola TPA. Agar pengelola TPA bisa membuka akses kepada pihak swasta membuang sampah.
Ferdy mengatakan uang Rp1,5 juta itu masuk ke kantong pribadi oknum yang ada di TPA. Ia mengaku telah memanggil oknum tersebut.
“Saya sudah sampaikan. Sampaikan jangan terima. Praktik yang selama ini terjadi ditinggalkan. Koridor penanganan sampah harus melalui pihak kecamatan,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyebut pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga ilegal. Jika merujuk dengan aturan yang ada saat ini.
“Ilegal itu. Buang sampah di TPA itu nda boleh orang lain,” ungkapnya kepada wartawan di kediamannya di Jalan Amirullah, Makassar, Sabtu (30/3/2024).
Saat ini, pihaknya mengaku sedang melakukan pendataan. Terhadap potensi-potensi pendapatan daerah melalui retribusi sampah. (*)