DPRD Kota Makassar Geram: Camat Terbitkan Surat di Lahan Bermasalah, Harus Dievaluasi

ERAINSPIRASI.COM, MAKASSAR — Camat Panakkukang, M Ari Fadli, diduga menyalahgunakan wewenang setelah menerbitkan surat keterangan sporadik atas lahan yang masih berstatus sengketa. Dugaan ini disampaikan Anggota Komisi C DPRD Makassar, Imam Musakkar, dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (18/6/2025).

Lahan yang dimaksud mencakup gedung serbaguna dan sembilan unit ruko di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala. Imam menilai penerbitan dokumen tersebut sebagai pelanggaran serius dan berpotensi membuka celah praktik mafia tanah.

“Pemerintah tidak boleh menerbitkan dokumen untuk tanah yang masih dalam perkara hukum. Ini rawan disalahgunakan,” tegas Imam.

Ia menyebut tindakan camat sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan, apalagi jika dilakukan dengan pengetahuan bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum. Imam menekankan pentingnya merujuk pada data resmi dari BPN dan putusan pengadilan sebelum mengeluarkan dokumen apa pun.

Lebih lanjut, Imam juga menyoroti proses eksekusi lahan pada Februari lalu yang dinilainya cacat prosedur. Menurutnya, para pemilik sah yang telah membeli lahan sejak 2004 tidak pernah dilibatkan dalam mediasi atau musyawarah.

“Lahan itu dibeli secara sah, bersertifikat, dan lewat notaris. Tapi tanah mereka diambil alih tanpa klarifikasi. Ini jelas melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

Imam pun mengajukan tiga rekomendasi tegas: Mencabut seluruh surat yang diterbitkan Camat terkait lahan sengketa, Merekomendasikan pencopotan camat dan lurah yang terlibat dan Membatalkan surat sporadik melalui jalur hukum atau pengadilan.

Ia juga memperingatkan agar pejabat tidak menggunakan jabatan demi kepentingan politik atau kelompok tertentu.

“Birokrasi itu alat pelayanan, bukan alat kekuasaan. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh. DPRD tidak akan tinggal diam,” tegas Imam.