ERAINSPIRASI.COM, Makassar – DPRD Kota Makassar mengundang Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk menindaklanjuti Surat dari LSM Laskar Merah Putih (LMP) Perwakilan Sulsel.
Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Makassar, Erick Horas didampingi beberapa anggota Dewan lainnya, Muchlis Misbah, Ari Ashari Ilham, Budi Hastuti dan lainnya.
Erick mengatakan dalam sambutannya bahwa Polemik seputar belum cairnya dana pensiunan pegawai PDAM Makassar yang bersoal dengan Pihak Asuransi Bumiputera 1912 sebagai tempat Asuransi para Pensiunan PDAM Makassar.
Direktur Tehnik PDAM Makassar, H. Asdar Ali menyampaikan bahwa data dari Actuaria semacam KAP dari Bumiputera, Dana Pensiunan PDAM Makassar sebesar kurang lebih Rp80 Miliar di tahun 2019 dan masih tersimpan di Bumiputera.
Asdar menambahkan bahwa Direktur Utama dan Dirtek bersama Lawyer PDAM Makassar juga sudah bertemu dengan Pimpinan Pusat AJB Bumiputera 1912 serta Perwakilan Pemegang Polis dari Asuransi Bumiputera 1912 di Kantor Bumiputera Jakarta, pada Senin 20 Februari 2023 dan mereka menjanjikan dalam waktu dekat solusi soal Polemik Pembayaran Dana Pensiunan Pegawai PDAM Makassar yang tersimpan dan belum terbayarkan.
“Izin dari OJK sudah ada untuk menghitung dana pemegang polis yang akan dibayarkan, semoga dalam waktu dekat akan segera mereka berikan kepada PDAM Makassar,” ungkap Asdar, Kamis 23 Februari 2023.
Sementara itu, Kanwil Sulawesi Selatan sebagai perwakilan Bumiputera, Aslim mengatakan bahwa memang saat ini sementara ada perhitungan dari pusat soal pembayaran asuransi dari Pensiunan Pegawai PDAM Makassar.
“Kami juga berharap polemik ini segera diselesaikan walaupun memang ada hitung-hitungan dari Tim Actuaria Bumiputera,” ucapnya.
Hj. Muliati sebagai anggota dewan menyampaikan bahwa Bumiputera harus bertanggungjawab atas kejadian ini karena mereka sudah menunggu lama untuk dibayarkan.
Lebih lanjut, Muchlis Misbah mengatakan bahwa pihak LMP juga harusnya kritis terhadap Bumiputera karena dana pensiunan ada di sana bukan di PDAM.
“Jadi sekali-kali LMP juga menduduki Bumiputera karena disana Dananya tersimpan,” ungkap Muchlis.
Pensiunan PDAM Makassar yang diwakilkan kepada Ketua LBH LMP, Wahyuddin, menyampaikan bahwa temuan BPK Sulsel sebenarnya masih memberi ruang kepada PDAM karena LHP BPK hanya menyampaikan tentang Kelebihan pembayaran yang dilakukan ke Bumiputera.
“Bukan dilarang membayar premi tapi karena adanya kelebihan pembayaran atau over Anggaran jadi mohon bantuannya supaya dana pensiunan dapat dibayarkan segera karena sudah masuk tahun ke-4,” kata Wahyudin.
Anggota DPRD lainnya, Aswar, ST menyampaikan agar semua pihak antara Pensiunan, PDAM dan LMP Sulsel untuk tetap mengawal ini, agar solusi dapat segera menemukan titik terang.
Sementara Ari Ashari Ilham, meminta kepastian dari Pihak Asuransi Bumiputera kapan pembayaran dapat direalisasikan karena terlalu lama menunggu.
“Janganmi terus janji-janji karena masalahnya sudah lama,” tegasnya.
Lain halnya dengan Syamsuddin Raga yang mendorong agar pihak PDAM harus terus melakukan pendekatan kepada pihak Bumiputera untuk segera melakukan pembayaran kepada para pensiunannya.
Sebagai informasi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Makassar ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan, yang sebelumnya dilakukan tahun 2020 akan tetapi belum menunjukkan hasil yang diharapkan oleh karena pihak Asuransi Bumiputera belum memberikan jawaban pasti kapan pembayaran pensiunan akan direalisasikan kepada para mantan pegawai PDAM Makassar dan apresiasi kepada LMP Sulsel yang terus mengawal masalah ini.
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar Beni Iskandar saat dihubungi terpisah menegaskan bahwa intinya Direksi yang ada sekarang ini tidak tinggal diam dan akan terus berusaha agar dana pensiunan pegawai pensiunan PDAM Makassar dapat dibayarkan oleh Bumiputera.
“Tidak ada kata mendiamkan masalah ini, pokoknya apapun upaya akan kami tempuh sampai kewajiban pembayaran hak Pensiunan kami diselesaikan dengan baik oleh pihak Bumiputera,” tutup Beni. (*)