DPRD Makassar Bersama Pemkot Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum

Tri Sulkarnain: Aturan Ini untuk Lindungi Masyarakat, Bukan Membatasi

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— DPRD Kota Makassar kembali menggiatkan pemahaman masyarakat terkait aturan ketertiban umum melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan ini digelar di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (30/11/2025), yang dihadiri langsung Anggota DPRD Makassar, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, Camat Tamalanrea, Iqbal SSTP, serta Lurah Kapasa Raya, Abu Bakar.

Dalam sosialisasi tersebut, legislator Fraksi Mulia, Dr Tri Sulkarnain Ahmad, menegaskan bahwa perda ini lahir sebagai upaya menjaga keamanan lingkungan sekaligus memastikan kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Perda ketertiban umum bukan dibuat untuk membatasi ruang gerak masyarakat, tetapi untuk melindungi kita semua dari potensi gangguan keamanan dan kerawanan sosial,” ujar Tri Sulkarnain.

Ia menambahkan bahwa aturan ini mencakup banyak aspek, mulai dari penataan pedagang, pengendalian kebisingan, penanganan hewan ternak, hingga pencegahan tindakan kriminal di area permukiman.

Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap perda tersebut sangat penting agar pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif. “Kalau semua pihak mengetahui kewajibannya, maka ketertiban akan tercipta tanpa harus menunggu tindakan penegakan,” jelasnya.

Camat Tamalanrea, Iqbal SSTP, menyambut baik sosialisasi ini dan menyebutnya sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan di wilayahnya.

“Kami di kecamatan setiap hari berhadapan dengan dinamika masyarakat. Ketika warga memahami aturan, pekerjaan pemerintah dalam menjaga ketertiban tentu lebih mudah dan hasilnya lebih maksimal,” kata Iqbal.

Ia menegaskan bahwa ketertiban umum adalah pondasi dari kenyamanan sebuah kota, sehingga kesadaran warga menjadi kunci utama keberhasilan perda ini.

Senada dengan itu, Lurah Kapasa Raya, Abu Bakar, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing. Ia menilai perda ini menjadi panduan jelas bagi warga untuk berperilaku tertib dan saling menghargai ruang publik.

“Ketertiban itu dimulai dari hal sederhana: tidak membuang sampah sembarangan, tidak membuat kebisingan, dan menjaga keamanan di sekitar rumah. Kalau semuanya teratur, kehidupan bermasyarakat akan lebih nyaman,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada warga agar perda ini dipahami dan ditaati.

DPRD Dorong Kolaborasi Pemkot dan Warga

Dengan hadirnya tokoh pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan, sosialisasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara DPRD, pemerintah kota, dan masyarakat.
Melalui Perda Ketertiban Umum, pemerintah berharap tercipta lingkungan Kota Makassar yang lebih aman, tertib, dan nyaman untuk seluruh warganya.