DPRD Makassar dan Pemkot Dorong Pemuda Lebih Berdaya dan Produktif

MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard No 10, Makassar, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap regulasi kepemudaan serta mendorong peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah.

“Pemuda adalah aset daerah. Melalui Perda Kepemudaan ini, pemerintah hadir untuk memfasilitasi pengembangan potensi, kreativitas, dan kemandirian pemuda agar mampu berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Makassar,” disampaikan dalam sambutan pembukaan.

Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Muhammad Dasysyara Dahyar, yang memaparkan arah kebijakan dan program pemberdayaan pemuda berbasis Perda Nomor 6 Tahun 2019.

“Perda Kepemudaan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyusun program pembinaan, pelatihan, dan kewirausahaan pemuda. Dengan regulasi ini, pengembangan potensi pemuda dapat dilakukan secara terarah dan berkelanjutan,” jelas Dasysyara.

Selain itu, praktisi pemuda Achmad Mannarai SE menekankan pentingnya peran generasi muda dalam membangun kemandirian ekonomi melalui kreativitas dan inovasi.

“Pemuda harus berani mengambil peran dan memanfaatkan peluang yang ada. Perda ini memberi ruang bagi anak muda untuk berkembang dan meningkatkan kapasitas diri,” ujarnya.

Sementara itu, akademisi Andi Sugeng Sapta Aji menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan komunitas pemuda dalam mengimplementasikan Perda Kepemudaan secara efektif.

“Sinergi semua pihak menjadi kunci keberhasilan Perda Kepemudaan. Jika pemerintah, akademisi, dan pemuda bergerak bersama, maka dampaknya akan benar-benar dirasakan,” tuturnya.

Sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta menyambut positif kegiatan tersebut karena dinilai mampu membuka wawasan serta mendorong keterlibatan aktif pemuda dalam memanfaatkan peluang yang disediakan melalui Perda Kepemudaan di Kota Makassar.(*)