Site icon EraInspirasi

DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Air Minum, Dorong Pengelolaan BUMD yang Transparan

MAKASSAR, ERAINSPIRASI.COM – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, bertempat di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu No. 235, Lt. 6 Room Amaryllis, Minggu (12/10/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashar Ilham, yang menegaskan pentingnya sosialisasi ini dalam membangun kesadaran publik terhadap tanggung jawab bersama antara PDAM dan masyarakat dalam pengelolaan air bersih.

“Sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan formalitas. Kami ingin masyarakat memahami bagaimana PDAM beroperasi, termasuk hak dan kewajiban pengguna layanan air bersih. DPRD akan terus mengawal agar pelayanan PDAM semakin transparan dan profesional,” tegas Ari Ashar Ilham.

“Kami ingin PDAM menjadi perusahaan daerah yang modern, efisien, dan benar-benar berorientasi pada kepuasan pelanggan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir tiga narasumber utama Abd. Latif Hasan, SE., M.Ap, Nazaruddin Natsir, dan Nur Ardianingsih, yang masing-masing memaparkan peran strategis PDAM, mekanisme pengawasan, serta pentingnya tata kelola yang akuntabel.

Menurut Abd. Latif Hasan, Perda Nomor 7 Tahun 2019 menjadi dasar penting dalam memperkuat tata kelola perusahaan daerah, terutama dalam hal efisiensi dan pelayanan publik.

“Perda ini menegaskan bahwa PDAM bukan hanya badan usaha, tetapi juga institusi pelayanan publik yang harus menjamin akses air bersih bagi seluruh warga. Pelaksanaannya perlu disertai transparansi laporan dan akuntabilitas di setiap level manajemen,” ujarnya.

Sementara itu, Nazaruddin Natsir menyoroti aspek pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja PDAM.

“Peran masyarakat penting dalam mengawasi kinerja PDAM. Ketika ada masalah pelayanan, laporan warga harus ditindaklanjuti cepat dan terbuka. Ini bentuk kontrol sosial yang sehat,” jelasnya.

Sedangkan Nur Ardianingsih menekankan pentingnya edukasi publik agar warga memahami proses distribusi air dan kendala teknis di lapangan.

“Keterbukaan informasi dan edukasi publik perlu diperkuat agar warga tidak hanya menuntut, tetapi juga memahami kondisi teknis di lapangan. Dengan begitu, komunikasi antara PDAM dan pelanggan bisa lebih konstruktif,” katanya.

Sosialisasi ini mendapat respon positif dari masyarakat yang hadir. Mereka berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat pemahaman publik mengenai kebijakan daerah dan pelayanan air bersih di Kota Makassar. (*)

Exit mobile version