MAKASSAR, ERAINSPIRASICOM— DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Karebosi Premier Hotel, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber, masing-masing Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Makassar Kurniati SSTP, akademisi Nurharsyah Khaer Khanafie SPd MPd, dan praktisi pendidikan Muhammad Haekal. Mereka menyoroti berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pemerataan mutu pembelajaran hingga penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kurniati dalam pemaparannya menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan yang adil. Ia menyebutkan bahwa masih terdapat ketimpangan fasilitas antar sekolah yang menjadi pekerjaan besar pemerintah kota.
“Pemerataan layanan pendidikan masih menjadi tantangan kita bersama. Ada sekolah yang sangat maju, tetapi ada juga yang masih kekurangan fasilitas dasar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan PIP–KIP harus dilakukan dengan transparan dan tepat sasaran. “Setiap anak berhak menerima bantuan tanpa terhambat persoalan pendataan. Sinkronisasi data sekolah dan DTKS harus terus diperbaiki agar tidak ada lagi siswa miskin yang terlewat,” kata Kurniati.
Sementara itu, akademisi UNM Nurharsyah Khaer Khanafie menekankan bahwa peningkatan kompetensi guru merupakan faktor utama peningkatan mutu pendidikan di Makassar. Menurutnya, peran guru tidak lagi sebatas mengajar, tetapi juga menjadi inspirasi bagi peserta didik dalam menghadapi era digital.
“Kualitas pendidikan akan stagnan jika peningkatan kompetensi guru tidak menjadi prioritas. Guru yang kuat akan melahirkan generasi yang kuat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti minimnya pemahaman sebagian orang tua mengenai proses pengajuan bantuan PIP–KIP. “Banyak orang tua masih bingung soal prosedur PIP–KIP. Sekolah harus hadir membantu dan tidak boleh lepas tangan, karena bantuan ini vital bagi keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Praktisi pendidikan, Muhammad Haekal, menambahkan bahwa digitalisasi membawa peluang besar sekaligus tantangan baru bagi dunia pendidikan. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tidak selalu berdampak positif jika tidak diimbangi kesiapan sekolah dan peserta didik.
“Era digital membuka akses belajar tanpa batas, tetapi juga menciptakan kesenjangan baru. Tidak semua siswa memiliki perangkat dan koneksi memadai,” ujarnya.
Menurutnya, PIP–KIP tidak boleh sekadar menjadi formalitas tahunan, melainkan harus benar-benar mendorong akses belajar yang lebih baik. “Bantuan ini harus terasa dampaknya. Jika pemanfaatannya dipantau secara akuntabel, pemerintah dapat menilai sejauh mana program ini benar-benar membantu siswa,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kota Makassar menegaskan kembali komitmen untuk memperkuat implementasi Perda Pendidikan serta mendorong tata kelola program bantuan pendidikan yang lebih efektif. DPRD berharap sinkronisasi data, peran aktif sekolah, serta literasi masyarakat mengenai PIP–KIP dapat berjalan lebih optimal sehingga tidak ada lagi anak di Kota Makassar yang tertinggal dalam akses layanan pendidikan. (*)






